Tegal
– Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal kembali
melaksanakan survei lapangan dalam rangka penilaian pada Senin (15/6), setelah
terhenti selama sekitar 3 bulan akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Tim melakukan penilaian terhadap
23 unit ruko di Pasar Sore Kota Tegal. Penilaian dilaksanakan atas permintaan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal selaku pemilik aset untuk kepentingan menentukan
nilai sewa ruko-ruko miliknya yang selama ini disewakan ke masyarakat.
Didampingi
petugas dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Tegal, tim penilaian melaksanakan
tugas dengan menerapkan protokol keamanan dan kesehatan. "Kami jauh-jauh
hari sudah mempersiapkan alat-alat pendukung seperti masker 3 lapis, sarung
tangan karet, face shield (pelindung
muka – red) dan hand sanitizer (cairan
pembersih tangan – red). Ini juga sekaligus guna memenuhi protokol keamanan yang
diatur dalam aturan penilaian terbaru di masa pandemi,” tutur Haidar, salah
seorang penilai KPKNL Tegal.
Ruko
Pasar Sore berjajar di Jalan Letjen Suprapto Kota Tegal. Berbagai usaha banyak
dijalankan di daerah tersebut, seperti salon, toko pecah belah, toko
elektronik/listrik, toko besi, toko obat, toko onderdil kendaraan bermotor dan
lain sebagainya. Lokasinya sangat strategis, dengan aksesbilitas baik dan
didukung jalan dua arah yang ramai. Tak pelak, aset-aset tersebut sangat cocok
untuk berniaga atau berusaha. "Meski belum seramai biasanya, sejak Kota
Tegal ditetapkan sebagai Zona Hijau (atas Covid-19 - red) aktivitas jual beli
di daerah sini mulai meningkat," terang salah seorang pemilik usaha di
daerah tersebut.
Sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk berusaha. Pemanfaatan aset daerah oleh Pemkot Tegal untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat ini sangatlah tepat. Aset pemerintah baik itu pusat maupun daerah semestinya memang harus mampu dioptimalkan untuk menggerakkan roda perekonomian di wilayah setempat. (Foto/Teks : Seksi Hukum dan Informasi dan Seksi Pelayanan Penilaiaan KPKNL Tegal)