Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
N/a
Rabu, 19 Desember 2012 pukul 08:34:59   |   3010 kali

Makassar  - Jumat 30 Nopember 2012 bertempat di Hotel Arya Duta Makassar, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pelaporan Administrasi Keuangan dan Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh peserta yang berasal dari berbagai unsur, selain dari Pemerintah Provinsi, juga dari seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebelum acara rapat dimulai, terlebih dahulu ditayangkan video profile DJKN yang mencerminkan visi DJKN menjadi Pengelola Kekayaan Negara, Piutang Negara dan Lelang yang Profesional dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar Kemakmuran Rakyat, sehingga hal tersebut dapat memberikan informasi selengkapnya tentang segala aspek kelembagaan dan peran DJKN sebagai salah satu unit Eselon I di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam acara ini, Kepala Kanwil XV DJKN Makassar diminta untuk menjadi salah satu narasumber yang membahas tentang “Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah”. Thaufik dalam menyampaikan materinya lebih menekankan pada peran DJKN sebagai follow up kerja sama dengan Pemerintah Daerah yakni  Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aktiva tetap, Inventarisasi dan Penilaian BMD/Aktiva Tetap (PP 6/2006 & Permendagri No.17/2007), Pelaksanaan lelang BMD/aktiva tetap (Permendagri No.17/2007 Pasal 56 ayat 3a), Pelaksanaan lelang BMD/aktiva tetap (Permendagri No.17/2007 Pasal 56 ayat 3a), Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) (PMK 188/PMK.06/2008 jo : 154/PMK.06/2011), Penyelesaian Aset /BMN DK/TP, pengembangan SDM di bidang pengelolaan aset, dan Aktivitas pengelolaan BMD harus melalui Sekda.

                        

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa langkah-langkah kongkrit membenahi permasalahan aset pemerintah daerah, yaitu membenahi masalah pengelolaan BMD dan aktiva tetap Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (BUMD/PD), inventarisasi dan Penilaian BMD/Aktiva Tetap BUMD/PD, penyehatan BUMD/PD, penyelesaian aset personalia, pembiayaan, peralatan, dan dokumen (P3D), pelaksanaan lelang BMD/aktiva tetap BUMD/PD, pengurusan piutang daerah, penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C), dan pengembangan SDM di bidang aset, peran Sekda Prov. Sulawesi Tenggara adalah pengelola BMD, sedangkan Kepala SKPD sebagai pengguna BMD. Oleh karena itu, setiap aktivitas pengelolaan BMD harus melalui Sekda dan menugaskan Pejabat/Pegawai yang bertanggungjawab pada pengelolaan BMD, untuk Penatausahaan agar terwujud 3 T (Tertib Hukum, Tertib Administrasi dan Tertib Fisik) dengan kompetensi di bidangnya, menguasai sistem/aplikasi, mengerti Standar Akuntansi Pemerintahan, mengerti secara umum mengenai penilaian dan aktif mengupdate perkembangan terkini dari suatu asset. (sahlin_@-Kanwil XV Makassar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini