Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemerintah Tingkatkan Fleksibilitas Investasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Nurul Fadjrina
Senin, 08 Juni 2020 pukul 14:49:05   |   1255 kali

Jakarta - Pelaksanaan investasi pemerintah kini dapat dilakukan di luar rencana investasi jangka panjang, menengah, dan tahunan yang telah disusun oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP), apabila diperuntukkan bagi kegiatan penyelamatan perekonomian nasional, dan/atau pelaksanaan program pemerintah yang mendesak.


Hal ini dilakukan berdasarkan penugasan dari Presiden atau Menteri Keuangan kepada OIP yang terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau badan hukum lainnya.


Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah yang berlaku mulai tanggal 19 Mei lalu, fleksibilitas ini merupakan salah satu langkah pemerintah di bidang investasi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan dampak Covid-19 terhadap keuangan negara. Namun, pada kondisi tertentu yang merupakan kebutuhan pemerintah untuk menyesuaikan kembali alokasi portofolio sesuai tujuan investasi atau kebutuhan lainnya, pemerintah dapat menarik dana investasi pemerintah yang dikelola oleh OIP, sebelum dana tersebut dikelola dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung oleh OIP.


Sementara itu, investasi pemerintah merupakan penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat bagi masyarakat Indonesia. Dana yang digunakan dalam investasi pemerintah berasal dari APBN berupa endowment fund dan/atau dana investasi pemerintah, imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah, dan/atau sumber lain yang sah. (teks: nf-humas djkn/foto: Biro KLI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini