Jakarta - Pelaksanaan investasi
pemerintah kini dapat dilakukan di luar rencana investasi jangka panjang,
menengah, dan tahunan yang telah disusun oleh Operator Investasi Pemerintah
(OIP), apabila diperuntukkan bagi kegiatan penyelamatan perekonomian nasional,
dan/atau pelaksanaan program pemerintah yang mendesak.
Hal ini dilakukan
berdasarkan penugasan dari Presiden atau Menteri Keuangan kepada OIP yang
terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan/atau badan hukum lainnya.
Diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah
yang berlaku mulai tanggal 19 Mei lalu, fleksibilitas ini merupakan salah satu
langkah pemerintah di bidang investasi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) untuk penanganan dampak Covid-19 terhadap keuangan negara. Namun, pada
kondisi tertentu yang merupakan kebutuhan pemerintah untuk menyesuaikan kembali
alokasi portofolio sesuai tujuan investasi atau kebutuhan lainnya, pemerintah
dapat menarik dana investasi pemerintah yang dikelola oleh OIP, sebelum dana
tersebut dikelola dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung
oleh OIP.
Sementara itu, investasi pemerintah merupakan penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat bagi masyarakat Indonesia. Dana yang digunakan dalam investasi pemerintah berasal dari APBN berupa endowment fund dan/atau dana investasi pemerintah, imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah, dan/atau sumber lain yang sah. (teks: nf-humas djkn/foto: Biro KLI)