Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menkeu Tegaskan Dana Pemulihan Pasca Covid-19 untuk BUMN yang Berpengaruh Besar terhadap Hajat Hidup Masyarakat
Nurul Fadjrina
Kamis, 04 Juni 2020 pukul 15:49:47   |   703 kali

Jakarta - Pemerintah memberikan dana sebesar Rp52,57 triliun kepada 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca merebaknya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa dana tersebut diberikan sebagai dukungan kepada BUMN yang memiliki eksposur tinggi terhadap sistem keuangan, dimiliki pemerintah dengan aset total yang cukup besar, serta berpengaruh banyak terhadap hajat hidup masyarakat.

“Kami melakukan seleksi bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri BUMN, dan menteri terkait. Untuk dukungan BUMN ini adalah mereka yang terdampak Covid-19 dari sisi permintaan, penawaran, finansial, dan operasional,” ujar Menkeu pada konferensi pers usai rapat terbatas pada Rabu (4/6).

Menurutnya, ia telah meminta Kementerian BUMN untuk melihat seluruh struktur neraca para BUMN penerima dukungan, sehingga mereka tetap melakukan langkah-langkah efisiensi berdasarkan prioritas. “Dilihat kembali dari kemampuan untuk melakukan ekspansi dari belanja modalnya, sehingga neraca keuangan mereka tetap terjaga sambil terus melaksanakan tugas-tugas yang diminta oleh pemerintah,” tuturnya.

Dukungan terhadap BUMN ini merupakan upaya pemulihan ekonomi pada bidang pembiayaan dan korporasi, yang termasuk di dalamnya kompensasi dana talangan, bantuan sosial, dana talangan modal kerja dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Adapun BUMN yang diberikan PMN ialah PT Hutama Karya sebesar Rp11 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp6 triliun untuk program penjaminan kredit modal kerja darurat dan sebesar Rp268 miliar dalam bentuk PMN non tunai, PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp2,5 triliun untuk pembiayaan ultra mikro (UMi) dan kredit mekaar, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) sebesar Rp500 miliar, dan PT PLN yang selain PMN juga mendapat tambahan untuk perpanjangan subsidi diskon listrik serta pembayaran kompensasi dari piutang pemerintah yang akan dibayarkan sebesar Rp45,4 triliun. (nf/humas djkn)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini