Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pagu indikatif TA 2021 dan Redesain Sistem Penganggaran merupakan Pilar Penting Menuju Kualitas Anggaran yang Berintegritas
Rusmawati Damarsari
Minggu, 31 Mei 2020 pukul 16:22:21   |   3146 kali

Jakarta - Pagu Indikatif TA 2021 dan redesain sistem penganggaran merupakan salah satu pilar penting dalam rangka menuju kualitas anggaran yang memiliki akuntabilitas, transparansi, serta bukti integritas yang tinggi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran. Hal ini merupakan kunci atas ketertiban, kedisiplinan sistem penganggaran.  Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dedi Syarif Usman saat membuka Pembahasan Pagu Indikatif 2021 pada Jumat, (29/5).


Pembahasan Pagu Indikatif TA 2021 ini, juga merupakan kepanjangan dari program yang dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta yang difollow up oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).


Sekretaris DJKN menyampaikan bahwa penganggaran dengan redesain sistem penganggaran merupakan bentuk dari design praktis dimana tiap eselon satu tidak memilki sendiri seluruh program, melainkan pengelolaan hanya pada program-program terkait dengan tusi utama dari masing-masing eselon 1, serta program dukungan manajemen yang ada. Rancangan skema ini, lanjutnya, sangat positif agar tugas pokok dari masing-masing unit eselon dapat dikelola secara fokus, efektif, dan akuntable dengan output sebagai salah satu indikator ukuran kinerja yan telah dilaksanakan.


“Volume maksimal atas anggaran tahun 2021 adalah sama dengan total anggaran tahun 2020 setelah memperhitungkan refocusing penganggaran atau totalnya adalah  Rp588 milliar,” ucap Dedi dalam pembahasan yang dihadiri oleh seluruh Direktorat di lingkup DJKN melalui teleconference.


Dedi menegaskan bahwa aktifitas rincian output harus dilihat dan direview utamanya yang sudah masuk renstra DJKN. “Dalam  prakteknya IS (Inisiatif Strategis-red) DJKN menjadi acuan dalam pengangaran dalam tiap-tiap aktivitas rincian output. Aktifias rincian output yang mendukung penerimaan negara, tentu akan menjadi hal yang sangat dipertimbangkan penganggarannya,” ucap Dedi menjelaskan dengan rinci.


Dalam pembahasan tersebut, Kepala Bagian Keuangan Kusumawardhani memperkuat arahan Sekretaris Direktorat DJKN terkait redesain sistem penganggaran Pagu Indikatif TA 2021, terutama tentang tujuan dan target yang mesti dicapai oleh DJKN.


Menurut Kusumawardhani beberapa tujuan penting yang dijadikan target penting tersebut yaitu, pertama, menjaring  adanya kemungkinan prioritas-prioritas nasional baru dalam programnya. “Tentu saja  prioritas nasional tersebut dalam pelaksanaannya akan selalu dipantau oleh Bapenas,” ujarnya dengan optimis.


Kedua,  melakukan konfirmasi atas Komposisi dari klasifikasi  rincian output yang disusun sesuai dengan redisign anggaran.

“Hal ini akan berdampak pada capaian dan tujuan secara signifikan , termasuk konfrimasi satuan output, karena akan berkaitan dengan kinerja yang akan dicapai tahun 2021,” tambahnya.


Ketiga,  melakukan perencanaan rincian target output untuk tahun 2021, karena target di level Kantor Pusat merupakan konsolidasi dari rincian-rincian output di KPKNL. Target ini dilakukan untuk proses  harmonisasi agar singkron dengan dokumen anggaran yang sudah ditetapkan oleh masing-masing daerah dan unit kerja DJKN.


Dan terakhir, melakukan singkronisasi TOR / RAB agar pencapainnya tepat waktu kepada Biro Perencanaan dan Keuangan, serta kemudahan rekonfirmasi belanja modal sesuai dengan prioritas sebagai dampak dari refocusing anggaran. “Sinkronisasj ini pastinya  meenyebabkan KDP (Konstruksi Dalam  Pengerjaan-red) yang tertera dalam Laporan Keuangan DJKN,” ucapnya kembali.


Kegiatan Work From Home melalui teleconference tersebut dilanjutkan dengan pembahasan tehnis unit-unit Direktorat dan Bagian di Kantor Pusat DJKN. Peserta meeting lanjutan tersebut yang berjumlah tidak kurang dari 91 orang pengelola, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara aktif memberikan masukan, konfirmasi serta singkronisasi agar anggaran 2021 nantinya dapat lebih akuntable, transparan sebagai salah satu kunci dalam profesionalisme  pengelolaan anggaran dan bukti integritas pelaksanaan anggaran.


Pembahasan ini mencapai titik kesimpulan kesepakatan bahwa kontrol anggaran dengan redesain sistem penganggaran akan semakin memudahkan, serta memperjelas relasi program konsep dan pelaksanaan karena dibuatnya alur yang akuntable, sehingga terjadi traceable antara kegiatan, anggaran, dan output serta pengukuran kinerjanya.  Dengan demikian, hal ini akan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan karena telah dibuatnya skema redesain sistem penganggaran yang sudah mampu diandalkan.


Penguatan pengelolaan anggaran tersebut di atas, termasuk Pagu Indikatif TA 2021 dan redesain sistem penganggaran adalah implementasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang sudah sejak lama dicanangkan sejak tahun 2009 yg terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan oleh DJKN dengan mengacu Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.


DJKN sebagai salah satu pelaksana tugas pemerintah terus melakukan penguatan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja di lingkup DJKN.  (Rustanto/Rusma, Sekretariat Ditjen KN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini