Jakarta - Pagu Indikatif TA 2021 dan redesain sistem penganggaran merupakan salah satu pilar penting dalam rangka menuju kualitas anggaran yang memiliki akuntabilitas, transparansi, serta bukti integritas yang tinggi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran. Hal ini merupakan kunci atas ketertiban, kedisiplinan sistem penganggaran. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dedi Syarif Usman saat membuka Pembahasan Pagu Indikatif 2021 pada Jumat, (29/5).
Pembahasan Pagu Indikatif TA 2021 ini, juga merupakan
kepanjangan dari program yang dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta yang difollow up oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBK/WBBM).
Sekretaris DJKN menyampaikan bahwa penganggaran dengan
redesain sistem penganggaran merupakan bentuk dari design praktis dimana tiap
eselon satu tidak memilki sendiri seluruh program, melainkan pengelolaan hanya
pada program-program terkait dengan tusi utama dari masing-masing eselon 1,
serta program dukungan manajemen yang ada. Rancangan skema ini, lanjutnya, sangat
positif agar tugas pokok dari masing-masing unit eselon dapat dikelola secara
fokus, efektif, dan akuntable dengan output sebagai salah satu indikator ukuran
kinerja yan telah dilaksanakan.
“Volume maksimal atas anggaran tahun 2021 adalah sama
dengan total anggaran tahun 2020 setelah memperhitungkan refocusing
penganggaran atau totalnya adalah Rp588
milliar,” ucap Dedi dalam pembahasan yang dihadiri oleh seluruh Direktorat di
lingkup DJKN melalui teleconference.
Dedi menegaskan bahwa aktifitas rincian output harus
dilihat dan direview utamanya yang sudah masuk renstra DJKN. “Dalam prakteknya IS (Inisiatif Strategis-red) DJKN
menjadi acuan dalam pengangaran dalam tiap-tiap aktivitas rincian output.
Aktifias rincian output yang mendukung penerimaan negara, tentu akan menjadi
hal yang sangat dipertimbangkan penganggarannya,” ucap Dedi menjelaskan dengan
rinci.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala Bagian Keuangan
Kusumawardhani memperkuat arahan Sekretaris Direktorat DJKN terkait redesain
sistem penganggaran Pagu Indikatif TA 2021, terutama tentang tujuan dan target
yang mesti dicapai oleh DJKN.
Menurut Kusumawardhani beberapa tujuan penting yang
dijadikan target penting tersebut yaitu, pertama, menjaring adanya kemungkinan prioritas-prioritas
nasional baru dalam programnya. “Tentu saja
prioritas nasional tersebut dalam pelaksanaannya akan selalu dipantau
oleh Bapenas,” ujarnya dengan optimis.
Kedua, melakukan konfirmasi atas Komposisi dari klasifikasi rincian output yang disusun sesuai dengan redisign anggaran.
“Hal ini
akan berdampak pada capaian dan tujuan secara signifikan , termasuk konfrimasi
satuan output, karena akan berkaitan dengan kinerja yang akan dicapai tahun
2021,” tambahnya.
Ketiga, melakukan
perencanaan rincian target output untuk tahun 2021, karena target di level
Kantor Pusat merupakan konsolidasi dari rincian-rincian output di KPKNL. Target
ini dilakukan untuk proses harmonisasi
agar singkron dengan dokumen anggaran yang sudah ditetapkan oleh masing-masing
daerah dan unit kerja DJKN.
Dan terakhir, melakukan singkronisasi TOR / RAB agar
pencapainnya tepat waktu kepada Biro Perencanaan dan Keuangan, serta kemudahan
rekonfirmasi belanja modal sesuai dengan prioritas sebagai dampak dari refocusing
anggaran. “Sinkronisasj ini pastinya
meenyebabkan KDP (Konstruksi Dalam
Pengerjaan-red) yang tertera dalam Laporan Keuangan DJKN,” ucapnya
kembali.
Kegiatan Work From Home melalui teleconference tersebut
dilanjutkan dengan pembahasan tehnis unit-unit Direktorat dan Bagian di Kantor
Pusat DJKN. Peserta meeting lanjutan tersebut yang berjumlah tidak kurang dari
91 orang pengelola, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara aktif
memberikan masukan, konfirmasi serta singkronisasi agar anggaran 2021 nantinya
dapat lebih akuntable, transparan sebagai salah satu kunci dalam
profesionalisme pengelolaan anggaran dan
bukti integritas pelaksanaan anggaran.
Pembahasan ini mencapai titik kesimpulan kesepakatan bahwa
kontrol anggaran dengan redesain sistem penganggaran akan semakin memudahkan,
serta memperjelas relasi program konsep dan pelaksanaan karena dibuatnya alur
yang akuntable, sehingga terjadi traceable antara kegiatan, anggaran, dan
output serta pengukuran kinerjanya.
Dengan demikian, hal ini akan meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan karena telah dibuatnya skema redesain sistem penganggaran yang sudah
mampu diandalkan.
Penguatan pengelolaan anggaran tersebut di atas, termasuk
Pagu Indikatif TA 2021 dan redesain sistem penganggaran adalah implementasi
pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang sudah sejak lama dicanangkan sejak tahun
2009 yg terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan oleh DJKN dengan
mengacu Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025.
DJKN sebagai salah satu pelaksana tugas pemerintah terus
melakukan penguatan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan
meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan
Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja
di lingkup DJKN. (Rustanto/Rusma,
Sekretariat Ditjen KN)