Banjarmasin – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui salah satu kantor vertikalnya yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin menyetujui pinjam pakai salah satu aset negara di Kota Banjarbaru kepada Pemerintah Kota Banjarbaru melalui surat persetujuan pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa asrama permanen pada Selasa (26/5). Asrama permanen milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini dipinjamkan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai tempat karantina/isolasi terhadap orang dalam pemantauan (ODP) di Kota Banjarbaru.
KPKNL
Banjarmasin menyatakan bahwa hal tersebut merupakan dukungan pihaknya terhadap
program pemerintah Kota Banjarbaru dalam menanggulangi wabah Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) khususnya saat pelaksanaan Pembantasan Sosial Berskala
Besar (PSBB). DJKN berharap dengan diterbitkannya surat persetujuan ini, BMN
ini dapat dioptimalkan untuk menunjang kepentingan publik. (KPKNL Banjarmasin)