Jakarta - Sudah sejak tahun 2002, Kementerian Keuangan
memulai proses reformasi pengelolaan keuangan negara dengan ditandai penetapan tiga paket undang-undang tentang keuangan
negara, perbendaharaan negara, dan
tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara. Proses reformasi tersebut berlanjut pada
pelaksanaan reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada tiga pilar utama, yaitu; organisasi, proses
bisnis dan SDM.
Tidak berhenti sampai di
situ, pada tahun 2014 dalam upaya memperkuat program reformasi birokrasi,
Kementerian Keuangan menetapkan Konsep Blue Print (cetak
biru) program Transformasi
Kelembagaan yang kemudian secara bertahap
pada tahun 2017 hingga 2018 dilakukannya aplikasi konsep Blue Print (cetak biru)
dengan melakukan perubahan medasar terhadap rumusan inisiatif strategis RBTK
dimana sinergi antar unit eselon I atau K/L membentuk linkage yang bersifat
kolaboratif. Dan realisasi terakhir,
pasca tahun 2018 Kementerian Keuangan melakukan
proses integrasi transformasi komputasi, yang berimbas pada model aplikasi
milenial yang serba digital.
Selanjutnya,
sesuai sistematisasi alur proses Pengelolaan Keuangan sedari tahun 2002
tersebut, serta dalam menindak-lanjuti proses reformasi birokrasi dan
transformasi kelembagaan, Sekretariat Jenderal
Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) menggelar rapat Briefing Duta
Transformasi Kementerian Keuangan Tahun 2020 di Lingkungan DJKN pada hari Senin
(18/5) dengan menggunakan media video conference. Rapat yang dimulai
pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman.
Rapat diawali dengan
pengarahan dari Sekretaris Ditjen yang menyampaikan mengenai penunjukan Duta
Transformasi di lingkungan DJKN didasarkan pada kinerja dan integritas
pejabat bersangkutan, serta penjelasan tugas
Duta Transformasi meliputi sosialisasi program Reformasi Birokrasi Transformasi
Kelembagaan (RBTK), mengumpulkan umpan balik terkait implementasi RBTK,
berpartisipasi di kegiatan Central Transformation Office (CTO) dan Project
Management Office (PMO), menjadi penghubung antara CTO dan PMO dengan
pegawai Kemenkeu, menjadi panutan bagi pegawai Kemenkeu. Dedi juga menyampaikan harapannya kepada para Duta
Transformasi.
“Saya berharap
Duta Transformasi di lingkungan DJKN bersinergi dan berkolaborasi, serta dapat
melaksanakan tugas penunjukkannya dengan baik” tegas Dedi.
Lebih
detail, Dedi juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, para Duta
Transformasi diharapkan mengedepankan sinergi dan kolaborasi baik dengan sesama
Duta Transformasi maupun dengan program perubahan lain seperti ZI/WBBK, PUG,
dan lainnya di lingkungan DJKN sehingga Program RBTK terjadi ledakan besar (big
bang) di Tahun 2020.
Selanjutnya,
Kepala Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal, Jose Arif Lukito menyampaikan pemaparan mengenai tahapan periode
transformasi kelembagaan di Kementerian Keuangan. Jose juga menjelaskan
mengenai upaya memperkuat program reformasi birokrasi, pada tahun 2014
Kementerian Keuangan menetapkan cetak biru program Transformasi Kelembagaan
yang meliputi 87 inisiatif transformasi dan sembilan arah kebijakan
transformasi organisasi. Sedangkan tahun 2017 hingga 2018, merupakan periode
dilakukannya perubahan mendasar terhadap rumusan inisiatif strategis RBTK,
yaitu yang berdampak langsung terhadap pencapaian strategic outcomes
serta merupakan terobosan yang bersifat nasional dan connecting the
dots atau memerlukan sinergi antar unit eselon I atau Kementerian/ Lembaga.
Terakhir, seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Kementerian
Keuangan mulai mengintegrasikan inisiatif transformasi ke dalam konteks yang
lebih modern menuju transformasi digital melalui framework Enterprise
Architecture.
“Program
RBTK yang dicanangkan di lingkungan DJKN merupakan follow up
dari Kondisi Budaya Keorganisasian sebagai hasil culture asassement
tahun 2017 menggambarkan pentingnya faktor di luar kinerja berupa Budaya yang mendukung
keberhasilan target dan program kerja DJKN” ujar Jose.
Paparan
selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Rustanto, yang
menjelaskan mengenai Hasil Survey Implementasi Work From Home (WFH) di
lingkungan DJKN yang diterapkan mulai tanggal 16 Maret 2020 dalam rangka
pencegahan penanganan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya di
lingkungan DJKN. Rustanto menjelaskan bahwa Survey Implementasi Work From
Home bertujuan unutk memetakan efektifitas implementasi WFH di DJKN, kondisi
psikologis dan fisik pegawai, serta pemahaman pegawai terhadap COVID-19. Hasil
survey ini dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam evaluasi, program pengembangan
pegawai, serta pembuatan kebijakan terkait, di masa yang akan datang.
Rustanto
mengungkapkan hasil survey, bahwa mayoritas pegawai DJKN merasakan manfaat dari
implementasi WFH terutama karena WFH memberikan kebebasan untuk bekerja sesuai
dengan jadwal responden, membuat waktu tidak terbuang percuma, dan memberikan
keleluasaan untuk memiliki waktu bersama keluarga. Hal ini dapat menjadi
pertimbangan dalam perumusan kebijakan penerapan WFH setelah pandemik usai.
“WFH merupakan cara kerja baru di DJKN dan diterapkan dalam waktu yang singkat
untuk menghadapi krisis kesehatan tanpa ada batasan waktu yang jelas kapan akan
selesai, pegawai DJKN harus tetap produktif meski WFH” ujar Rustanto.
Selain itu, ada
keunikan sebagai tantangan baru dalam Program RBTK, dimana mayoritas responden setuju jika WFH tetap diterapkan setelah pandemik
berlalu dengan total responden 69.8%. Terlebih pasca terbitnya Keputusan Menteri Keuangan nomor
223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible
Working Space/FWS) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Artinya, organisasi dapat menyiapkan perangkat
kebijakan untuk kelancaran implementasi FWS ini. Termasuk menyesuaikan juknis
FWS dan kalibrasi ABK dengan Tugasku.
Agenda
selanjutnya sesi Berbagi Duta Transformasi Kementerian Keuangan Tahun 2019 oleh
Laila Chairanny dan Yoni Ardhianto. Keduanya terpilih menjadi Duta Trasformasi
Terbaik Kementerian Keuangan Tahun 2019 yang memberikan inspirasi bagi Duta
Transformasi DJKN untuk terus berinovasi dalam Program RBTK.
Kegiatan
Briefing ini ditutup oleh Rustanto dengan mengingatkan kembali kepada seluruh
Duta Transformasi DJKN Tahun 2020 bahwa implementasi Program RBTK ini tidak hanya
sampai pada asassement culture, karena dalam proses perkembangan jaman
dan profesionalisme kerja, kebutuhan perbaikan budaya dan tradisi berimplikasi
pada alur birokrasi dan kelembagaan.
Perubahan
besar-besaran terkait mekanisme dan sistem kerja dilakukan untuk mencapai
kelembagaan DJKN yang lebih milenial, profesional dan mengikuti
perkembangan jaman. Pentingnya kehadiran agent of change di setiap
satuan kerja adalah sebagai role model atau "teladan" penghubung
antara kebijakan dan sistem.kerja.
Posisi
Duta Transformasi yang dipilih dari satuan unit kerja diharapkan mampu
berkolaborasi, berkoordinasi, berkomunikasi antar dan inter pegawai dalam
cakupan birokrasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang telah
ditetapkan dalam ruang kinerja DJKN. Alur pikir implementasi duta transformasi
ini sangat dibutuhkan agar Program RBTK di DJKN ada ledakan besar (big
bang) di tahun 2020 sehingga ruang target DJKN lebih valid dalam mencapai
tujuan-tujuannya, yaitu berupa peningkatan pendapatan negara.
Peran
Duta Transformasi akan dilakukan penilaian yang tentu saja mekanisme penilaian
sudah sangat detail. Hal ini bukan dalam pengertian sebagai data yang
a-historis, tapi sebuah data yang terus mengalami historisitas yg bersifat carry
over dan sustain, sehingga berakhirnya periode tugas duta tersebut
bukan berarti habis pula gugus tugas Duta Transformasi, malah dalam program
RBTK ini, setiap waktu ke depan terimplementasi menjadi budaya dan tradisi yang
solid dalam ruang kerja DJKN. (Rusma-Sekretariat Ditjen KN)