Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Terbitkan PP 23/2020, Pemerintah Tetapkan Empat Opsi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional
Esti Retnowati
Rabu, 13 Mei 2020 pukul 16:29:14   |   3735 kali

Jakarta – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara nyata telah mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Menanggapi hal ini, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 pada Sabtu (9/5) lalu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk menjalankan program pemulihan ekonomi nasional sebagai upaya melakukan penyelamatan ekonomi nasional.

Beleid itu menyebutkan empat opsi Pemerintah dalam melaksanakan program PEN, yakni: Penyertaan Modal Negara, Penempatan Dana, Investasi pemerintah, dan Penjaminan. Untuk menjalankan program ini, Pemerintah disebutkan dapat membiayai pelaksanaannya dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana. Hasil penerbitan SBN itu akan disimpan dalam suatu rekening khusus di Bank Indonesia.

Sebagai salah satu opsi pelaksanaan program PEN, Penyertaan Modal Negara (PMN), dilakukan untuk 1) memperbaiki struktur permodalan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Covid-19, serta 2) meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan program PEN. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN atau melalui BUMN yang ditunjuk.

Sedangkan Penempatan Dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit (pembiayaan) dan memberikan tambahan kredit (pembiyaaan) modal kerja. Penempatan dana dilakukan kepada Bank Peserta yang memiliki kriteria: 1) merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51% saham dimiliki oleh Warga negara indonesia atau badan hukum Indonesia, 2) merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK, dan 3) termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.

Dalam hal Penjaminan, PP No.23/2020 menyebutkan bahwa Pemerintah dapat melakukan penjaminan secara langsung maupun melalui badan usaha yang ditunjuk. Badan usaha yang ditunjuk tersebut yakni PT Jaminan Kredit Indoensia dan PT Asuransi Kredit Indonesia. Terhadap Investasi Pemerintah, disebutkan bahwa Pemerintah dapat melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melaksanakan empat cara pembiayaan tersebut, Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut PP No.23/2020, Program PEN ini merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 serta untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Disebutkan di dalamnya bahwa program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Program ini dilaksanakan dengan prinsip: (1) asas keadilan sosial, (2) sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, (3) mendukung pelaku usaha, (4) menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (5) tidak menimbulkan moral hazard, dan (6) adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. (ts/es/Humas DJKN, foto: Dok. Kompas dan Biro KLI Kemenkeu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini