Jakarta
– Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara nyata telah mengganggu
aktivitas perekonomian di Indonesia. Menanggapi hal ini, Presiden Republik
Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 pada Sabtu (9/5)
lalu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Perppu Nomor 1 tahun
2020 untuk menjalankan program pemulihan ekonomi nasional sebagai upaya
melakukan penyelamatan ekonomi nasional.
Beleid itu menyebutkan empat opsi Pemerintah dalam melaksanakan program PEN, yakni:
Penyertaan Modal Negara, Penempatan Dana, Investasi pemerintah, dan Penjaminan.
Untuk menjalankan program ini, Pemerintah disebutkan dapat membiayai pelaksanaannya
dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia
di pasar perdana. Hasil penerbitan SBN itu akan disimpan dalam suatu rekening
khusus di Bank Indonesia.
Sebagai
salah satu opsi pelaksanaan program PEN, Penyertaan Modal Negara (PMN), dilakukan
untuk 1) memperbaiki struktur permodalan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Covid-19, serta 2) meningkatkan
kapasitas usaha BUMN dan anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan
penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan program PEN. Dalam
pelaksanaannya, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN atau melalui BUMN
yang ditunjuk.
Sedangkan
Penempatan Dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan
yang melakukan restrukturisasi kredit (pembiayaan) dan memberikan tambahan
kredit (pembiyaaan) modal kerja. Penempatan dana dilakukan kepada Bank Peserta
yang memiliki kriteria: 1) merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia,
beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51% saham dimiliki oleh
Warga negara indonesia atau badan hukum Indonesia, 2) merupakan bank kategori
sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK, dan 3) termasuk
dalam kategori 15 bank beraset terbesar.
Dalam
hal Penjaminan, PP No.23/2020 menyebutkan bahwa Pemerintah dapat melakukan
penjaminan secara langsung maupun melalui badan usaha yang ditunjuk. Badan
usaha yang ditunjuk tersebut yakni PT Jaminan Kredit Indoensia dan PT Asuransi
Kredit Indonesia. Terhadap Investasi Pemerintah, disebutkan bahwa Pemerintah dapat
melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain
melaksanakan empat cara pembiayaan tersebut, Pemerintah juga dapat melakukan
kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut PP No.23/2020, Program PEN ini merupakan bagian dari
kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat
penanganan pandemi Covid-19 serta untuk menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Disebutkan di dalamnya bahwa program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Program ini dilaksanakan dengan prinsip: (1) asas keadilan sosial, (2) sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, (3) mendukung pelaku usaha, (4) menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (5) tidak menimbulkan moral hazard, dan (6) adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. (ts/es/Humas DJKN, foto: Dok. Kompas dan Biro KLI Kemenkeu)