Jakarta - Pandemi Corona Virus Disease
(COVID-19) yang sedang terjadi saat ini, secara keseluruhan menuntut komitmen pengelolaan
organisasi dan kinerja Kementerian Keuangan melalui berbagai terobosan dan
inisiatif. Suatu terobosan yang penting bagi organisasi yaitu dengan ditetapkannya
Flexible Working Space (FWS) sebagai New Normal di Kementerian
Keuangan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
Hadiyanto saat menjadi pemateri pada diskusi mengenai Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat
Bekerja (FWS) di lingkungan Kementerian Keuangan. Diskusi yang diadakan oleh Project
Management Office (PMO) Sekretariat Jenderal Kemenkeu ini ditayangkan
secara langsung melalui kanal youtube Kemenkeu pada Jumat, (08/05).
FWS adalah pengaturan
pola kerja pegawai yang memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan
pelaksanaan tugas dengan memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode
tertentu. Menurut Hadiyanto, terobosan ini dibuat agar pegawai Kemenkeu bekerja
tidak hanya berdasarkan produktivitas dan kesesuaian dengan tugas dan fungsi,
tetapi bagaimana pegawai dapat mengerjakan pekerjaan dengan efektif dan
efisien. “New normal yang mengarah pada FWS ini, dimana kita bekerja itu
tidak selalu dalam satu tempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekjen
Kemenkeu ini menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk membenahi infrastruktur
penunjang yang dibutuhkan dalam penerapan FWS ini. Hal tersebut diantaranya
penyusunan pedoman Activity Based Workplace, optimalisasi Office
Automation Kemenkeu, dan memastikan ketersediaan infrastruktur termasuk
keamanan data dan jaringan. Sebagai informasi, penggunaan Office Automation
Kemenkeu semakin optimal dengan adanya sistem work from home selama
pandemi COVID-19. “Dengan tata kelola dan protokol yang sesuai, kita akan
bangun semua protokol untuk menjamin bahwa FWS yang diterapkan di public
sector dapat terkendali dengan baik, baik itu konten, substansi, juga
kerahasiaan data,” tutur Hadi.
FWS yang merupakan
salah satu dari new thinking of work ini dibuat dengan tujuan mewujudkan
budaya kerja yang adaptif, berbasis digital dan berintegritas guna meningkatkan
produktivitas dan kinerja Kemenkeu. Sekjen menegaskan bahwa dalam implementasi
FWS ini, pegawai dituntut untuk membangun integritas. “Setiap individu harus
membangun integritas untuk menjadikan FWS ini nyata, pegawai harus disiplin dan
memiliki komitmen untuk mewujudkan FWS ini sebagai budaya baru Kemenkeu,”
tambahnya.
Selain itu, Hadiyanto menegaskan
bahwa implementasi FWS ini akan mempertimbangkan pemetaan jenis-jenis pekerjaan
yang dapat dilakukan secara remote dan pekerjaan yang harus dilakukan di
kantor, penyusunan proses bisnis dan kalibrasi analisis beban kerja. “Pengukuran
kinerja pegawai dan/atau target kinerja unit kerja juga penting dalam
implementasi FWS ini nantinya, dalam KMK Nomor 223 sudah diatur kriteria
pegawai yang mendapat ‘privilege’ FWS,” tegasnya. Adapun kriteria
pegawai tersebut diantaranya, Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) minimal Baik,
tidak sedang dalam proses hukuman disiplin, dapat bekerja secara mandiri,
tanggung jawab, dan responsif.
Mendukung pernyataan Hadi, Worldwide Senior Program Lead Microsoft & Founder ID Next Leader Ferro Ferizka menyampaikan pemaparannya mengenai kriteria pegawai yang dianggap capable dalam melaksanakan pekerjaan dengan metode FWS. “Saya setuju bahwa penerapan FWS ini adalah privilege, bukan hak. Hanya orang-orang yang memiliki nilai performance baik yang dapat diberikan privilege FWS ini,” ujarnya. Menurut pria yang sering disapa Ferro ini, pegawai yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik, memiliki inisiatif dalam bekerja, memiliki kemampuan time management yang baik, dan memiliki pengalaman bekerja dari rumah merupakan kandidat ideal untuk melakukan FWS. (ts/es – Humas DJKN)