Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Dana PMN, Salah Satu Sumber Pemerintah Biayai Anggaran Penangan Covid-19 di Indonesia

Dana PMN, Salah Satu Sumber Pemerintah Biayai Anggaran Penangan Covid-19 di Indonesia

Esti Retnowati
Selasa, 05 Mei 2020 pukul 15:55:45 |   10988 kali

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 38/PMK.02/2020 tentang pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini menyusul diterbitkannya Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 pada 31 Maret lalu.

Pada PMK ini, ditetapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan dampak Covid-19 melalui Kementerian/Lembaga yang berwenang. Kegiatan yang mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19 difokuskan pada (1) kegiatan bidang kesehatan, (2) pemberian jaring pengaman sosial (social safety net) serta (3) dukungan dunia usaha dan program pemulihan ekonomi nasional.

Salah satu sumber pembiayaan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 ini berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dana PMN tersebut merupakan PMN yang bersifat dana segara (fresh money).

Dalam hal ini, Menteri Keuangan dapat menarik dana PMN dengan beberapa catatan, yakni (1) sampai dengan per 1 Maret 2020 PMN tersebut belum digunakan dan belum ada kontrak, (2) proyek yang dibiayai dengan PMN dimaksud secara teknis tidak menyebabkan berhentinya produksi/layanan utama pada BUMN terkait dan (3) kriteria lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. (es/Humas DJKN)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon