Dana PMN, Salah Satu Sumber Pemerintah Biayai Anggaran Penangan Covid-19 di Indonesia
Esti Retnowati
Selasa, 05 Mei 2020 pukul 15:55:45 |
10988 kali
Jakarta - Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 38/PMK.02/2020 tentang pelaksanaan kebijakan keuangan negara
untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19). Peraturan ini menyusul diterbitkannya Peraturan pemerintah
pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 pada 31 Maret lalu.
Pada PMK ini, ditetapkan bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat digunakan untuk mendukung percepatan
penanggulangan dampak Covid-19 melalui Kementerian/Lembaga yang berwenang. Kegiatan
yang mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19 difokuskan pada (1)
kegiatan bidang kesehatan, (2) pemberian jaring pengaman sosial (social safety net) serta (3) dukungan
dunia usaha dan program pemulihan ekonomi nasional.
Salah satu sumber pembiayaan untuk
menanggulangi dampak pandemi Covid-19 ini berasal dari pengurangan Penyertaan
Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dana PMN tersebut
merupakan PMN yang bersifat dana segara (fresh
money).
Dalam hal ini, Menteri Keuangan dapat menarik dana PMN dengan beberapa catatan, yakni (1) sampai dengan per 1 Maret 2020 PMN tersebut belum digunakan dan belum ada kontrak, (2) proyek yang dibiayai dengan PMN dimaksud secara teknis tidak menyebabkan berhentinya produksi/layanan utama pada BUMN terkait dan (3) kriteria lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. (es/Humas DJKN)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru