Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Direktur PPK Kemayoran Kupas Perkembangan Wisma Atlet Hingga Kini

Direktur PPK Kemayoran Kupas Perkembangan Wisma Atlet Hingga Kini

Esti Retnowati
Kamis, 30 April 2020 pukul 19:37:29 |   1354 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) turut mengambil peran dalam menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Upaya yang dilakukan DJKN sebagai pengelola barang, salah satunya adalah percepatan perizinan penggunaan Wisma Atlet sebagai Rumah Sakit Darurat COVID-19. Hal ini dibahas dalam acara Ngobras: Ngobrol Asik tentang Aset Negara oleh salah satu Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan yaitu Lembaga Manjemen Aset Negara (LMAN). Acara yang mengundang Direktur Perencanaan dan Pembangunan Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran Riski Renando sebagai pembicara ini diadakan secara virtual pada Kamis, (30/04) di kanal youtube LMAN.


Dalam paparannya, Riski mengatakan aset negara yang semula difungsikan sebagai wisma atlet ini pernah diwacanakan sebagai rusun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bahkan pernah digunakan sebagai tempat persinggahan Tentara Negara Indonesia (TNI) saat momen pemilu. Sekarang, Wisma Atlet telah dialihfungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat COVID-19 sejak 23 Maret 2020.


Menurut Riski, keberhasilan perkembangan Wisma Atlet menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19 adalah hasil dari sinergi berbagai lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI, dan para pemangku kepentingan lainnya.  “Kuncinya adalah komunikasi antara pemegang tanggung jawab. Dengan sinergi seluruh pemangku tanggung jawab tersebut, maka perkembangan dapat dilakukan dengan sangat cepat,” ungkapnya.


Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan Wisma Atlet ini bukan seutuhnya sebagai rumah sakit, melainkan ruang isolasi bagi yang terpapar COVID-19.  “Memang bukan full hospital, namun ruang isolasi bagi yang terpapar,” ungkapnya.


Hal ini, ujarnya, untuk mengakomodir keterbatasan tempat tidur di rumah sakit. Apabila ada pasien yang kondisinya memburuk, maka akan langsung diserahkan ke rumah sakit rujukan yang bisa menanggulangi.


Untuk perkembangan dari Wisma Atlet sendiri, Riski menyebutkan, sudah ditambahkan dua insinerator baru di satu tower. Insinerator ini untuk pasien yang sudah terpapar. Selain itu, untuk pengolahan limbah juga ada proses khusus penambahan disinfektan. “Jadi yang keluar ke jaringan kota sudah pasti sudah sesuai standarnya oleh Kemenkes,” imbuhnya.

Pada saat ini, ujarnya, terdapat tujuh menara Wisma Atlet Kemayoran yang berfungsi sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, yaitu menara 1 sampai 7. Masing-masing menara terdiri dari 24 lantai. Menara 1 dan 2 diperuntukkan bagi dokter dan tenaga medis, menara 3 sebagai Posko Gugus Tugas Penanganan COVID-19, dan menara 4,5, dan 6 sebagai RS Darurat serta ruang rawat inap pasien. Sementara, menara 7 dibagi menjadi beberapa ruang operasional. Lantai 1 digunakan sebagai IGD, lantai 2 sebagai ICU, lantai 3 sebagai ruang pemulihan, dan lantai 4 hingga 24 menjadi ruang rawat inap pasien. Dengan kapasitas 3.000 pasien, Rumah Sakit Darurat ini diperuntukkan bagi mereka yang menunjukkan gejala infeksi ataupun sudah positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan di rumah sakit. (rk/ts/es - Humas DJKN)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon