Direktur PPK Kemayoran Kupas Perkembangan Wisma Atlet Hingga Kini
Esti Retnowati
Kamis, 30 April 2020 pukul 19:37:29 |
1354 kali
Jakarta
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) turut mengambil peran dalam
menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Upaya yang dilakukan DJKN sebagai pengelola barang, salah satunya adalah
percepatan perizinan penggunaan Wisma Atlet sebagai Rumah Sakit Darurat
COVID-19. Hal ini dibahas dalam acara Ngobras: Ngobrol Asik tentang Aset Negara
oleh salah satu Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan yaitu Lembaga Manjemen
Aset Negara (LMAN). Acara yang mengundang Direktur Perencanaan dan Pembangunan
Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran Riski Renando sebagai pembicara ini
diadakan secara virtual pada Kamis, (30/04) di kanal youtube LMAN.
Dalam
paparannya, Riski mengatakan aset negara yang semula difungsikan sebagai wisma
atlet ini pernah diwacanakan sebagai rusun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
bahkan pernah digunakan sebagai tempat persinggahan Tentara Negara Indonesia (TNI)
saat momen pemilu. Sekarang, Wisma Atlet telah dialihfungsikan sebagai Rumah
Sakit Darurat COVID-19 sejak 23 Maret 2020.
Menurut
Riski, keberhasilan perkembangan Wisma Atlet menjadi Rumah Sakit Darurat
COVID-19 adalah hasil dari sinergi berbagai lembaga seperti Kementerian
Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), TNI, dan para pemangku kepentingan lainnya. “Kuncinya adalah komunikasi antara pemegang
tanggung jawab. Dengan sinergi seluruh pemangku tanggung jawab tersebut, maka
perkembangan dapat dilakukan dengan sangat cepat,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan Wisma Atlet ini bukan seutuhnya sebagai rumah
sakit, melainkan ruang isolasi bagi yang terpapar COVID-19. “Memang bukan full hospital, namun ruang isolasi bagi yang terpapar,” ungkapnya.
Hal
ini, ujarnya, untuk mengakomodir keterbatasan tempat tidur di rumah sakit.
Apabila ada pasien yang kondisinya memburuk, maka akan langsung diserahkan ke
rumah sakit rujukan yang bisa menanggulangi.
Untuk
perkembangan dari Wisma Atlet sendiri, Riski menyebutkan, sudah ditambahkan dua
insinerator baru di satu tower. Insinerator ini untuk pasien yang sudah
terpapar. Selain itu, untuk pengolahan limbah juga ada proses khusus penambahan
disinfektan. “Jadi yang keluar ke jaringan kota sudah pasti sudah sesuai
standarnya oleh Kemenkes,” imbuhnya.
Pada
saat ini, ujarnya, terdapat tujuh menara Wisma Atlet Kemayoran yang berfungsi
sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, yaitu menara 1 sampai 7.
Masing-masing menara terdiri dari 24 lantai. Menara 1 dan 2 diperuntukkan bagi
dokter dan tenaga medis, menara 3 sebagai Posko Gugus Tugas Penanganan
COVID-19, dan menara 4,5, dan 6 sebagai RS Darurat serta ruang rawat inap
pasien. Sementara, menara 7 dibagi menjadi beberapa ruang operasional. Lantai 1
digunakan sebagai IGD, lantai 2 sebagai ICU, lantai 3 sebagai ruang pemulihan,
dan lantai 4 hingga 24 menjadi ruang rawat inap pasien. Dengan kapasitas 3.000
pasien, Rumah Sakit Darurat ini diperuntukkan bagi mereka yang menunjukkan
gejala infeksi ataupun sudah positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan di rumah
sakit. (rk/ts/es - Humas DJKN)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru