Jakarta – Sebagai
kepanjangan tangan Kementerian Keuangan dalam mengelola aset negara, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) turut mendukung kegiatan pendidikan melalui
pengelolaan aset negara yang berasal dari kegiatan hulu migas. Pada Februari
hingga Maret lalu, satu penetapan status penggunaan dan dua persetujuan hibah
telah diteken Dirjen KN atas nama Menkeu. Ketiga dokumen tersebut akan
mengantar aset-aset eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak lagi
digunakan dalam kegiatan hulu migas, untuk menunjang kegiatan edukasi di
berbagai tempat.
Aset yang ditetapkan status
penggunaannya untuk dikelola Kementerian/Lembaga (K/L) adalah sebuah “christmas
tree”, sejenis alat yang digunakan untuk mengatur aliran pipa di sumur minyak. Alat
produksi migas eks. KKKS Premier Oil Natuna Sea B.V. ini ditetapkan penggunaannya
untuk pengembangan museum terbuka edukasi kemigasan di Cepu, Blora, Jawa Tengah
yang pengelolaannya di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sedangkan hibah aset dilakukan
kepada dua institusi pendidikan yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yayasan
Amanah Ummah Islamiyyah. Aset yang dihibahkan kepada UGM berupa sebuah pompa
angguk yang dulu merupakan peralatan produksi operasi migas KKKS Medco E&P
Rimau. Alat ini akan difungsikan untuk simulasi di Kampus Biru tersebut. Sementara
Yayasan Amanah Ummah Islamiyyah akan menerima 77 perlengkapan kantor yang
meliputi kubikal dan perangkat komputer. Aset tersebut merupakan eks. KKKS
ExxonMobil Cepu Limited.
Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain I DJKN Afwan Fauzi mengatakan bahwa hibah tersebut pada intinya digunakan untuk pengembangan museum dan pendidikan khususnya dibidang yang berkaitan sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi isntansi penerima. “Tentunya kami berharap aset
tersebut dapat memiliki manfaat yang besar bagi instansi, kampus, dan yayasan
yang menerima aset,” ujarnya.
Afwan juga menjelaskan bahwa prosedur lanjutan berupa penandatanganan naskah hibah dan serah terima barang akan menyesuaikan keadaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) terkait pandemi covid19. “Koordinasi terus dilakukan dengan para pihak. Yang jelas kami pastikan semua proses bisnis tetap berjalan seefektif mungkin, tentunya dengan menyesuaikan PSBB”, tegasnya.
Selain penetapan status
penggunaan dan hibah, bulan ini DJKN juga menyelesaikan persetujuan pemanfaatan
BMN tanah pada KKKS EMP Korinci Baru Limited oleh KKKS PT Medco Ratch Power
Riau. Pemanfaatan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi ini
diharapkan dapat meningkatkan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia sekaligus
meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.