Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Setujui “Christmas tree”, Pompa Angguk, dan Peralatan Kantor Eks. KKKS untuk Pendidikan
Melliana Andriani Susanto
Rabu, 15 April 2020 pukul 11:00:27   |   854 kali

Jakarta – Sebagai kepanjangan tangan Kementerian Keuangan dalam mengelola aset negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) turut mendukung kegiatan pendidikan melalui pengelolaan aset negara yang berasal dari kegiatan hulu migas. Pada Februari hingga Maret lalu, satu penetapan status penggunaan dan dua persetujuan hibah telah diteken Dirjen KN atas nama Menkeu. Ketiga dokumen tersebut akan mengantar aset-aset eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak lagi digunakan dalam kegiatan hulu migas, untuk menunjang kegiatan edukasi di berbagai tempat.

Aset yang ditetapkan status penggunaannya untuk dikelola Kementerian/Lembaga (K/L) adalah sebuah “christmas tree”, sejenis alat yang digunakan untuk mengatur aliran pipa di sumur minyak. Alat produksi migas eks. KKKS Premier Oil Natuna Sea B.V. ini ditetapkan penggunaannya untuk pengembangan museum terbuka edukasi kemigasan di Cepu, Blora, Jawa Tengah yang pengelolaannya di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sedangkan hibah aset dilakukan kepada dua institusi pendidikan yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yayasan Amanah Ummah Islamiyyah. Aset yang dihibahkan kepada UGM berupa sebuah pompa angguk yang dulu merupakan peralatan produksi operasi migas KKKS Medco E&P Rimau. Alat ini akan difungsikan untuk simulasi di Kampus Biru tersebut. Sementara Yayasan Amanah Ummah Islamiyyah akan menerima 77 perlengkapan kantor yang meliputi kubikal dan perangkat komputer. Aset tersebut merupakan eks. KKKS ExxonMobil Cepu Limited.

Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain I DJKN Afwan Fauzi mengatakan bahwa hibah tersebut pada intinya digunakan untuk pengembangan museum dan pendidikan khususnya dibidang yang berkaitan sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi isntansi penerima. “Tentunya kami berharap aset tersebut dapat memiliki manfaat yang besar bagi instansi, kampus, dan yayasan yang menerima aset,” ujarnya.

Afwan juga menjelaskan bahwa prosedur lanjutan berupa penandatanganan naskah hibah dan serah terima barang akan menyesuaikan keadaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) terkait pandemi covid19. “Koordinasi terus dilakukan dengan para pihak. Yang jelas kami pastikan semua proses bisnis tetap berjalan seefektif mungkin, tentunya dengan menyesuaikan PSBB”, tegasnya.

Selain penetapan status penggunaan dan hibah, bulan ini DJKN juga menyelesaikan persetujuan pemanfaatan BMN tanah pada KKKS EMP Korinci Baru Limited oleh KKKS PT Medco Ratch Power Riau. Pemanfaatan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia sekaligus meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini