Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo secara resmi telah menetapkan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) di Pulau
Galang sebagai Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam penanggulangan
COVID-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020
tanggal 31 Maret 2020.
Fasilitas Observasi dan Penampungan yang
memanfaatkan BMN dalam penggunaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
Batam (BP Batam) ini merupakan lokasi bekas tempat penampungan pengungsi
Vietnam. BMN yang digunakan tersebut berjumlah 42 yang terdiri dari satu bidang
tanah dan 41 unit gedung/bangunan dengan nilai kurang lebih Rp8,388 miliar.
Berdasarkan informasi yang diolah dari
berbagai sumber oleh Humas DJKN, Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau
Galang ini telah diresmikan pada Senin, (6/4). Rumah sakit ini diutamakan untuk
pekerja migran Indonesia yang terpapar COVID-19. Namun, tidak menutup
kemungkinan Rumah Sakit ini juga akan menerima pasien rujukan dari rumah sakit
lainnya. Dengan dioperasikannya BMN ini sebagai fasilitas observasi dan
penampungan, DJKN sebagai pengelola BMN akan terus mendukung program pemerintah
dalam menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. (es/ts – Humas DJKN)