Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Presiden RI Tetapkan Perpres Penggunaan BMN untuk Fasilitas Observasi Pasien COVID-19 di Pulau Galang
Esti Retnowati
Rabu, 08 April 2020 pukul 14:25:25   |   560 kali

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) di Pulau Galang sebagai Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam penanggulangan COVID-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Fasilitas Observasi dan Penampungan yang memanfaatkan BMN dalam penggunaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam (BP Batam) ini merupakan lokasi bekas tempat penampungan pengungsi Vietnam. BMN yang digunakan tersebut berjumlah 42 yang terdiri dari satu bidang tanah dan 41 unit gedung/bangunan dengan nilai kurang lebih Rp8,388 miliar.

Berdasarkan informasi yang diolah dari berbagai sumber oleh Humas DJKN, Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang ini telah diresmikan pada Senin, (6/4). Rumah sakit ini diutamakan untuk pekerja migran Indonesia yang terpapar COVID-19. Namun, tidak menutup kemungkinan Rumah Sakit ini juga akan menerima pasien rujukan dari rumah sakit lainnya. Dengan dioperasikannya BMN ini sebagai fasilitas observasi dan penampungan, DJKN sebagai pengelola BMN akan terus mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. (es/ts – Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini