Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Piutang Negara dan
Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Joko Prihanto mengatakan bahwa perjanjian
permohonan sewa BMN hulu migas dapat menjadi stimulus dari pemerintah kepada
para pengusaha untuk mendorong tingkat ekonomi nasional. “Ini akan menjadi
stimulus dari pemerintah kepada para pengusaha yang menjalankan atau mendorong
tingkat ekonomi nasional menjadi yang lebih baik,” ujar Joko dalam kegiatan
Penandatanganan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Hulu
Migas pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Husky CNOOC Madura Limited
(HCML) oleh PT Parna Raya pada Kamis (5/3) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta Pusat.
Dalam arahanya
Joko berharap perjanjian ini bisa menjadi landasan hukum PT Parna Raya untuk
menggunakan aset tersebut sesuai yang telah dimohonkan dan ada kepastian hukum
bagi PT Parna Raya untuk bisa memanfaatkan aset itu untuk kepentingan bisnis.
Lebih lanjut, ia juga berpesan agar PT Parna Raya dapat menjaga BMN yang telah
disewanya, sehingga aset tetap dalam kondisi yang terawat dan tidak
dikuasai oleh pihak lain.
Direktur Utama
PT Parna Raya Charles Simbolon mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan momen
yang sudah ditunggu-tunggu karena pekerjaan pemasangan pipa sudah terlebih
dahulu dilaksanakan. Pada kesempatan yang sama, Charles menyampaikan apresiasinya
atas kerjasama antara pihaknya dengan DJKN juga atas pelayanan yang tidak
berbelit-belit dan cepat. “Saya berharap agar kerjasama ini dapat terus
berkesinambungan,” tutupnya.
BMN dalam
perjanjian tersebut adalah berupa tanah yang terletak pada area Gas Metering
Station pada KKKS HCML di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur seluas 170m2 untuk
keperluan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi oleh PT Parna Raya sebagai
penyewa.
Ketentuan yang
wajib ditaati oleh penyewa adalah melakukan pengamanan dan pemeliharaan objek
sewa selama waktu sewa serta dilarang mengalihkan sewa dan mengubah peruntukan
selain dari yang telah ditentukan dalam persetujuan sewa ini. (rk/uly-Humas
DJKN)