Jakarta - Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) harus
dapat mencapai kualitas pelaksanaan anggaran yang optimal dengan
mengedepankan prinsip efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, adil,
dan dapat dipertanggungjawabkan. PPK juga dituntut berperan
aktif mengawal pelaksanaan belanja modal, khususnya pembangunan atau
konstruksi, sehingga terbebas dari penyimpangan. Hal ini disampaikan
oleh Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan
Negara Dipisahkan Arik Haryono ketika membuka kegiatan Bimbingan Teknis
Pengadaan Barang/Jasa Khusus PPK pada Senin (17/2) di Hotel Harris Vertu,
Jakarta.
"Dalam pelaksanaan
anggaran yang berkualitas dan berprinsip, diharapkan kepada Saudara
sekalian selaku PPK konstruksi untuk selalu menjaga integritas dan menghindari
hal-hal yang mengarah ke fraud, dan
pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani pun dapat diwujudkan bersama-sama," kata Arik.
Kepala Bagian
Perlengkapan Mohamad Arif Rochman turut mengingatkan pentingnya proses
perencanaan dalam kegiatan belanja modal. "Sasaran temuan BPK bukan hanya
pada pelaksanaan, tapi juga perencanaan," ujarnya.
Mengingat salah satu
kendala yang ada di lapangan terkait PPK bidang konstruksi adalah latar
belakang akademik yang mayoritas bukan dari teknik, Mohamad mengatakan bahwa
Bagian Perlengkapan beserta Bagian Keuangan bersedia membantu. "Kami
menerima perencanaan Bapak dan Ibu untuk kami reviu, misal di kantor tidak ada
pegawai lulusan teknik sipil., langsung hubungi kami saja. Untuk hal-hal
khusus, jika memungkinkan akan kami datangi, bantu melihat progres
pembangunan," ucap pria yang akrab disapa Arif ini.
Bimbingan Teknis ini
dihadiri oleh PPK bidang konstruksi dari 31 kantor vertikal DJKN di
seluruh Indonesia dan akan berlangsung selama lima hari pada Senin-Jumat, 17-21 Februari 2020. Kegiatan ini merupakan upaya Sekretariat DJKN untuk
meningkatkan kompetensi PPK konstruksi serta mewujudkan percepatan pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah, sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan
mengenai Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020.
Para peserta akan menerima materi pengantar Pelaksanaan Pembangunan
Bangunan Gedung Negara dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, serta
bimbingan dari Inspektorat Jenderal serta Biro Manajemen BMN dan
Pengadaan Kementerian Keuangan untuk melakukan praktik dan studi
kasus proses pengadaan konstruksi dari awal sampai akhir, berikut mitigasi
risiko yang diperlukan. (Nurul/Es-Humas DJKN)