Bogor – Pemerintah terus meningkatkan dukungan pada
industri hulu migas, salah satunya melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari
Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Hal ini
disampaikan oleh Plt. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PNKNL DJKN) Joko Prihanto pada forum group discussion (FGD) Kegiatan
Usaha Hulu Migas, Kamis (6/2) di Hotel
Alana Sentul, Bogor.
“Berbagai stimulus baik berupa insentif, penyesuaian tarif, pilihan
skema maupun percepatan proses bisnis dalam pengelolaan BMN (Barang Milik Negara-red)
Hulu Migas diatur dalam PMK 89”, jelas Joko.
PMK 89 tahun 2019, lanjut Joko, bertujuan untuk meningkatkan
akuntabilitas dan tata kelola BMN Hulu Migas, serta menjadi bagian dari upaya pemantapan
pengelolaan aset negara yang sedang digalakkan DJKN di semua lini. Sebagai upaya
penyempurnaan peraturan, Joko menyatakan bahwa DJKN siap menampung
usulan-usulan konstruktif dari para pelaku industri hulu migas untuk dibahas
dan dikaji bersama.
"Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah, khususnya Kementerian
Keuangan, untuk mendukung industri hulu migas,” tegas Joko.
Namun sepanjang belum ditetapkan
perubahan peraturan, Joko menghimbau agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan stakeholder terkait tetap melaksanakan pengelolaan BMN Hulu
Migas yang berada di bawah tanggung
jawabnya dengan berpedoman pada ketentuan PMK 89 tahun 2019.
Selain penyamaan persepsi mengenai implementasi PMK 89 tahun 2019, pada
kegiatan ini juga dibahas beberapa hal teknis seperti skema pengelolaan BMN
Hulu Migas Eks Terminasi yang dikaitkan dengan pelaksanaan Inpres nomor 7 Tahun
2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Hasil pembahasan ini diharapkan
dapat mendukung kegiatan usaha hulu migas, khususnya untuk peningkatan produksi
dan penemuan cadangan baru.
Kegiatan FGD ini diselenggarakan oleh SKK Migas berkerja sama dengan PT.
Pertamina Hulu Mahakam, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan,
Kementerian ESDM, Kantor Staf Presiden, SKK Migas, LMAN, Indonesian Petroleum
Association (IPA), PT Pertamina (Persero) PT Badak NGL, serta KKKS.