Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur PNKNL: PMK 89 Adalah Wujud Dukungan Pemerintah pada Industri Hulu Migas
Melliana Andriani Susanto
Jum'at, 14 Februari 2020 pukul 09:20:23   |   745 kali

Bogor – Pemerintah terus meningkatkan dukungan pada industri hulu migas, salah satunya melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PNKNL DJKN) Joko Prihanto pada forum group discussion (FGD) Kegiatan Usaha Hulu Migas, Kamis (6/2) di Hotel Alana Sentul, Bogor.

“Berbagai stimulus baik berupa insentif, penyesuaian tarif, pilihan skema maupun percepatan proses bisnis dalam pengelolaan BMN (Barang Milik Negara-red) Hulu Migas diatur dalam PMK 89”, jelas Joko.

PMK 89 tahun 2019, lanjut Joko, bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola BMN Hulu Migas, serta menjadi bagian dari upaya pemantapan pengelolaan aset negara yang sedang digalakkan DJKN di semua lini. Sebagai upaya penyempurnaan peraturan, Joko menyatakan bahwa DJKN siap menampung usulan-usulan konstruktif dari para pelaku industri hulu migas untuk dibahas dan dikaji bersama.

"Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk mendukung industri hulu migas,” tegas Joko.

Namun sepanjang belum ditetapkan perubahan peraturan, Joko menghimbau agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan stakeholder terkait tetap melaksanakan pengelolaan BMN Hulu Migas  yang berada di bawah tanggung jawabnya dengan berpedoman pada ketentuan PMK 89 tahun 2019.

Selain penyamaan persepsi mengenai implementasi PMK 89 tahun 2019, pada kegiatan ini juga dibahas beberapa hal teknis seperti skema pengelolaan BMN Hulu Migas Eks Terminasi yang dikaitkan dengan pelaksanaan Inpres nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha hulu migas, khususnya untuk peningkatan produksi dan penemuan cadangan baru.

Kegiatan FGD ini diselenggarakan oleh SKK Migas berkerja sama dengan PT. Pertamina Hulu Mahakam, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kantor Staf Presiden, SKK Migas, LMAN, Indonesian Petroleum Association (IPA), PT Pertamina (Persero) PT Badak NGL, serta KKKS.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini