Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Kawasan Jatinangor Seluas 600 Ha Digugat

Kawasan Jatinangor Seluas 600 Ha Digugat

N/A
Rabu, 30 Desember 2009 pukul 08:13:45 |   1870 kali

Bandung (detikBandung Selasa, 29/12/2009 18:50 WIB) - Belum selesai perkara sengketa lahan Gasibu, Pemprov Jabar kembali dihadapkan dengan sengketa lahan di kawasan Jatinangor yang meliputi Kampus Unpad dan sekitarnya dengan luas total 600 hektar (Ha)

Dari berkas gugatan yang didapatkan dari Bagian Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jabar, diketahui gugatan dilayangkan oleh Odah Saodah binti H. Abidin yang mewakili 18 ahli waris dalam sengketa tanah kawasan tersebut.

Sementara gugatan dilayangkan kepada 11 tergugat, yaitu Mendagri, Gubernur Jabar, Kepala BPN, Kakawil BPN Provinsi Jabar, Kepala Pertanahan Kabupaten Sumedang, Unpad, Unwim, Ikopin, Bandung Giri Gahana Golf dan Resort, dan Bumi Perkemahan Kiara Payung.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sendiri dilayangkan pada Juli 2009 ke Pengadilan Negeri Sumedang. "Mereka (Penggugat) mendalilkan kalau tanah bekas perkebunan Belanda di Jatinangor itu adalah tanah mereka," kata Kasubbag Litigasi Pemprov Jabar Denny Wahjudin saat ditemui di Gedung Sate, Selasa (29/12/2009).

Gugatan perbuatan melawan hukum sendiri didasari penguasaan tanah oleh pemerintah pusat dan daerah yang diklaim Odah Cs sebagai tanah adat milik para ahli waris Rd Noerkisan Sastranegara.

Dalam berkas gugatan tersebut, disebutkan jika tanah diwariskan oleh leluhur penggugat yang bernama Noerkisan Sastranegara yang dibelinya pada 4 Maret 1840 dari seseorang bernama Baron Bawud. Tanah seluas 600 ha tersebut dihargai 1.800 Gulden. Odah mengklaim memiliki bukti pembelian sebidang tanah Persil No 41, 42, 43, dan 44.

Dalam gugatannya, Odah Cs meminta pengadilan supaya keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat atau daerah dinyatakan batal dan tanah dikembalikan kepada para penggugat.

Dalam gugatannya itu, Odah mempercayakan kepada tiga kuasa hukumnya. Satu diantaranya adalah Purnawirawan TNI bintang tiga, Letjen TNI (Purn.) Rd Soeyono. Sementara kuasa hukum lainnya bernama Agus Martono dan Boestami Aziz.

Andri Haryanto (ahy/ern)

Berita Terbaru

Floating Icon