Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Manfaatkan Aset PKP2B, DJKN Hasilkan PNBP Rp38,139 Miliar di Tiga Tahun Terakhir
Esti Retnowati
Jum'at, 06 Desember 2019 pukul 15:50:36   |   708 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan selalu berusaha mengarahkan semua pihak untuk senantiasa berupaya mengoptimalkan aset termasuk aset yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B). “Kita akan senantiasa berusaha mengoptimalkan aset ini untuk kepentingan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat temu wartawan pada Jumat (5/12) di Aula Kantor Pusat DJKN, Jakarta.

Optimalisasi yang dimaksud adalah optimalisasi manfaat atas sebagian aset Barang Milik Negara (BMN) kepada pihak lain, yang sepenuhnya menunjang kegiatan pengusahaan pertambangan batubara oleh kontraktor dan juga optimalisasi manfaat atas sebagian BMN kepada pihak lain.

Dirjen KN mengatakan bahwa pengelolaan BMN PKP2B turut memberikan kontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kontribusi DJKN dalam pengelolaan BMNPKP2B sejumlah Rp 38,139 miliar,” ujar Isa.

Selain kontribusi terhadap PNBP, BMN PKP2B juga berkontribusi terhadap pelayanan masyarakat secara langsung. Sebagai contoh adalah pemberian ijin pinjam pakai slot penerbangan bandara Tanjung Bara pada Pemerintah Daerah Kutai Timur, yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur dimana bandara tersebut berada dalam penguasaan PT Kaltim Prima Coal.

Dalam pemaparannya Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Dodi Iskandar menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan BMN PKP2B dilakukan melalui berbagai mekanisme, yaitu mekanisme pemanfaatan meliputi sewa dan pinjam pakai, mekanisme pemindahtanganan meliputi penjualan melalui lelang, tukar menukar dan hibah, mekanisme pemusnahan, serta mekanisme penghapusan. “Pengelolaan BMN PKP2B ini merupakan sinergi Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan seluruh kontraktor PKP2B,” tambah Dodi.

PKP2B merupakan Perjanjian Kerjasama/Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara. Jenis aset yang tergolong dalam PKP2B adalah aset yang berupa tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, peralatan, dan perlengkapan yang dibeli atau diperoleh melalui tukar menukar untuk digunakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan pengusahaan pertambangan batubara. (Tasya/Roy)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini