Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
1.587 Rumah Dinas Kemenkeu Ditempati Oleh yang Tidak Berhak

1.587 Rumah Dinas Kemenkeu Ditempati Oleh yang Tidak Berhak

N/A
Selasa, 23 Februari 2010 pukul 14:24:54 |   3296 kali

Jakarta (detikFinance, Sabtu, 20/02/2010 15:21 WIB)- Sampai saat ini, Kementerian Keuangan menghitung ada 1.587 atau 18% rumah dinas di lingkungannya yang masih ditempati oleh pihak yang tidak berhak. Jumlah rumah dinas Kementerian Keuangan mencapai 8.810 rumah.

Demikian informasi yang diperoleh dari hasil inventarisasi sementara Insepktorat Jenderal Kementerian Keuangan yang dikutip Sabtu (20/2/2010).

Persentase rumah dinas yang ditempati oleh yang tidak berhak yang paling besar berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu sebesar 37,93%.

Sementara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB) sebesar 37,76%, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar 9,88%, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebesar 4,54%. Adapun 197 rumah dinas milik Direktoral Jenderal Pajak yang berada di Jakarta ditempati oleh yang tidak berhak dari total rumah dinas seluruh Indonesia yaitu 2.595 rumah dinas.

Untuk mengatasi bertambahnya rumah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan ditempati oleh yang tidak berhak, pada tahun 2009 telah diterbitkan beberapa ketentuan yang isinya antara lain bahwa seorang PNS tidak akan diteruskan pengurusan pensiunnya jika belum mengembalikan aset negara termasuk rumah dan kendaraan dinas.

Untuk tahun 2010 akan diusulkan kebijakan yang mengatur penertiban penghunian dan pemanfaatan rumah negara antara lain dengan pemberhentian pembayaran pensiun untuk para pensiunan yang masih belum mengembalikan aset negara.
(dnl/dnl)

Berita Terbaru

Floating Icon