Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Menkeu Terapkan Aturan Baru Penggolongan dan Kodefikasi BMN

Menkeu Terapkan Aturan Baru Penggolongan dan Kodefikasi BMN

N/A
Kamis, 11 Maret 2010 pukul 17:10:23 |   4741 kali

Jakarta - (depkeu.go.id. Selasa,09/03/10) Menteri Keuangan menetapkan Peraturan tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.06/2010, yang ditetapkan di Jakarta dan mulai berlaku pada 4 Februari 2010.

  Peraturan ini memegang peranan penting dalam rangka pemenuhan kebutuhan penyajian neraca sesuai klasifikasi dalam bagan akun standar, yang sesuai dengan amanat ketentuan pasal 67 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008.   Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Negara (BMN) dilakukan untuk menyeragamkan penggolongan dan kodefikasi BMN secara nasional guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN. Pengelolaan dan kodefikasi tersebut dilakukan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.   Sementara itu, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan pada item penggolongan dan kodefikasi BMN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal. Setelah itu, Direktur Jenderal akan melakukan kajian bersama Kementerian Negara/Lembaga atas usulan tersebut. Bila hasil kajian usulan dinilai layak, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan akan menetapkan perubahan dan/atau penambahan atas penggolongan dan kodefikasi BMN.  

Berita Terbaru

Floating Icon