Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur Lelang: One on One Meeting, Mencari Titik Temu RUU Perlelangan
Kresentia Angela Moimolle Somalinggi
Jum'at, 23 Agustus 2019 pukul 12:51:43   |   979 kali


Jakarta – Selama ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menyelenggarakan tugas pelayanan lelang berdasarkan pada Vendu Reglement Staatsblad 1908 (VR Stb.1908), yang merupakan peninggalan Kolonial Belanda. “Pada ulang tahun lelang ke 110, Bu Menteri (Menteri Keuangan-red) berkomentar kok sudah lama sekali sudah 110 tahun peraturannya belum berubah. Padahal vendu ini adalah dasar hukum utama kita dalam melaksanakan lelang,” ujar Direktur Lelang Lukman Effendi saat membuka One on One Meeting Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan pada Kamis (22/8) di Grand Mercure Hotel Harmoni.

Lukman menyampaikan bahwa sejak Mei 2018, DJKN telah menyiapkan peraturan pengganti VR Stb.1908 yaitu RUU Perlelangan. “Kami sudah melakukan banyak pertemuan dengan para ahli, baik ahli hukum perjanjian atau perikatan, ahli bahasa, uji publik ke Unpad, UI dan juga UNSRI. Selain itu, kami juga sudah menerimak banyak masukan baik dari Kemenkumham sampai ke detail norma dan itu sudah tertuang dalam Naskah Akademik dan draft batang tubuh” jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Lukman memaparkan pokok-pokok pikiran dalam RUU Perlelangan. Ia mengatakan bahwa penyusunan RUU Perlelangan ini dilatarbelakangi oleh tiga alasan yaitu: 1) VR Stb. 1908 tidak bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, 2) Lelang yang dimaksud dalam VR Stb. 1908 ditujukan untuk memperbesar penerimaan dari sektor pajak, dan 3) Lelang yang dimaksud dalam VR Stb. 1908 bertujuan untuk melindungi kepentingan para pejabat Hindia Belanda.

RUU Perlelangan akan mengatur mengenai pembelian, penjualan, dan pemanfataan, yang dalam praktiknya bersinggungan dengan kementerian-kementerian sektoral. “Tentunya kita berharap undang-undang ini akan menjadi milik kita bersama, bukan hanya Kementerian Keuangan,” tegas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.

Adanya RUU ini mengatur proses lelang secara umum sedangkan tiap-tiap kementerian sektoral akan tetap mengatur proses bisnisnya sendiri. “Yang diatur dalam RUU Perlelangan yaitu mengenai lelangnya saja. Bagaimana pengaturan terkait dengan HT di internal perbankan atau UUHT, bagaimana sitaan itu di kejaksaan, termasuk soal BMN,” jelasnya.

Mengakhiri sambutannya, Lukman berharap melalui one on one meeting RUU Perlelangan ini menjadi titik temu antara Kementerian Keuangan dengan kementerian sektoral. Selain itu, ia juga berharap agar RUU Perlelangan ini menjadi agenda prolegnas pada tahun 2020.

One on One Meeting yang dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Bina Lelang III Nunung Eko Laksito ini membahas secara rinci pasal per pasal RUU Perlelangan dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Otoritas Jasa Keuangan, PT Pegadaian Persero, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia, dan Panitia Antarkementerian RUU Perlelangan. (Humas/Nez/Lief)


 


 


 


 


 


 


 


 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini