Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Sosialisasi Pensertipikatan BMN Berupa Tanah

Sosialisasi Pensertipikatan BMN Berupa Tanah

N/A
Rabu, 07 April 2010 pukul 11:26:29 |   2386 kali

Direktorat Barang Milik Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan “Sosialisasi Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah” pada tanggal 6-8 April 2010 di Redtop Hotel Jakarta Pusat.

Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Barang Milik Negara II, Arif Baharudin dengan narasumber Kepala Subdirektorat BMN IIC DJKN, Tio S. Siahaan dan Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Atas Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Martina Widyastuti yang dijadwalkan akan dihadiri oleh perwakilan 74 Kementerian/Lembaga (K/L).

Dalam sambutannya, Direktur BMN II menyampaikan bahwa pada UU No.1 tahun 2004 juncto PP No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan turunannya ditentukan bahwa sebelum BMN digunakan maka BMN tersebut harus ditetapkan status penggunaannya terlebih dahulu. Untuk BMN berupa tanah, penetapan status penggunaan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola barang berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pengguna barang dengan melampirkan sertipikat a.n. Pemerintah RI dari BMN berupa tanah yang akan ditetapkan status penggunaannya tersebut.

”Jadi, selain untuk memberikan kepastian hukum dan dalam rangka pengamanan hukum atas tanah tersebut, pensertipikatan BMN berupa tanah dilakukan dalam rangka penetapan status penggunaan atas BMN berupa tanah dimaksud’, ujarnya menegaskan.

Terkait dengan sertifikasi BMN, lanjutnya, pada UU No. 1 tahun 2004 dan PP No. 6 tahun 2006 tersebut ditentukan bahwa pensertipikatan a.n. Pemerintah RI dilakukan berdasar pada petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan BPN. Oleh karena itu Kementerian Keuangan telah berkoordinasi dengan BPN dan berhasil menyusun Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN RI No. 189/PMK.06/2009 dan No. 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.

Direktur BMN II berharap dengan diadakannya sosialisasi ini seluruh K/L mempunyai kesamaan persepsi tentang makna dan urgensi pensertipikatan BMN berupa tanah serta mempunyai semangat yang tinggi untuk dapat melaksanakannya sehingga seluruh BMN berupa tanah pada K/L dapat disertipikatkan a.n. Pemerintah RI cq. Kementerian/Lembaga.

         

Pada kesempatan berikutnya, Narasumber DJKN yakni Kasubdit BMN IIC, Tio. S Siahaan menyampaikan bahwa pensertipikatan a.n. Pemerintah RI dilakukan dengan petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan BPN. ”Pensertipikatan BMN berupa tanah dilakukan/diajukan oleh pengguna barang yakni K/L ke BPN setempat”, tandasnya.

Tio mengatakan sertipikat a.n. Pemerintah RI dijadikan dasar pengajuan penetapan status penggunaan BMN kepada pengelola barang. Terkait dengan penyimpanan dokumen, lanjutnya, asli sertipikat disimpan oleh pengelola barang sedangkan dokumen yang dipegang oleh pengguna barang adalah salinan sertipikat.

Mengenai biaya pensertipikatan, Tio menjelaskan bahwa seluruh biaya pensertipikatan BMN berupa tanah dibebankan pada APBN yang dialokasikan pada Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga dan/atau Badan Pertanahan Nasional.

Terakhir, Tio menjelaskan tujuan pensertipikatan BMN berupa tanah yaitu: memberikan kepastian hukum atas BMN berupa tanah, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah serta melaksanakan tertib administrasi dan mengamankan  BMN berupa tanah.

Narasumber yang terakhir yakni Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Atas Tanah BPN, Martina Widyastuti menyampaikan tentang masalah tata cara pensertipikatan BMN berupa tanah. Selain itu, Martina juga menjelaskan biaya yang harus dikeluarkan untuk pensertipikatan sesuai PP nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada BPN. ”Biaya untuk persertipikatan meliputi: biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tim peneliti tanah serta biaya pendaftaran tanah”, ujarnya menandaskan.

Setelah kewajiban yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak dipenuhi, lanjutnya, pemohon mendaftarkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan persyaratan Surat Keputusan Pemberian Hak dan bukti setoran Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). ”Setelah itu, diterbitkan sertipikat oleh Kepala Kantor Pertanahan yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon”, ujarnya mengakhiri.(bend_red)

Berita Terbaru

Floating Icon