Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Banyak Aset Daerah di Sidoarjo Belum Bersertifikat

Banyak Aset Daerah di Sidoarjo Belum Bersertifikat

N/A
Jum'at, 09 April 2010 pukul 15:21:49 |   828 kali

Sidoarjo - (republika.co.id, Rabu, 07/04/2010 13:57) Daerah kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sorotan khususnya terhadap penataan aset daerah yang dimiliki Pemkab Sidoarjo. 


Pasalnya, dari hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan Selasa (6/4), ditemukan banyak aset daerah di kabupaten Sidoarjo hingga kini belum bersertifikat.
''Inilah yang menjadi sorotan pemeriksaan BPK yang dilakukan kemarin di Sidoarjo,'' kata Bupati Sidoarjo, Wien Hendrarso dalam sambutannya saat melantik 65 pejabat eselon II, III, dan IV di Pendopo Kabupaten, Rabu (7/4).
Lantaran penataaan yang tidak tertib dalam sistem pengadaan aset tersebut, jelas Wien, Menteri Keuangan menetapkan Sidoarjo sebagai daerah dengan predikat WBD (wajar dengan pengecualian). Padahal harapan Sidoarjo mendapat predikat sebagai daerah WTP (wajar tanpa pengecualian).
Wien mengungkapkan, banyak aset yang belum teradministrasikan dengan baik dan ideal, contohnya gedung-gedung sekolah dasar Inpres. ''Seperti diketahui pada zaman Orba dulu, hampir seluruh daerah dicanangkan program pembangunan SD Inpres,'' jelasnya.
Dalam pembangunan gedung SD Inpres ini, pemerintah pusat tidak bertanggungjawab dalam pengadaan tanahnya. Pemerintah Orba saat itu hanya memberikan dana membangunannya. Oleh karena itu kemudian pemerintah daerah umumnya mempergunakan tanah-tanah aset daerah, tanah kas desa, dan tanah gogol.
Sementara sampai saat ini keberadaan gedung-gedung Inpres tersebut hingga kini tidak jelas statusnya. ''Oleh karena itu jika ada gedung SD Inpres yang ambruk tidak menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Sebab keberadaannya tidak jelas. Oleh karena itu kalangan eksekutif di Sidoarjo harus ikut memikirkan solusinya,'' pinta Wien.
Yang membingungkan lagi, Wien, tanah desa dan tanah gogol tersebut ketika hendak disertifikasi oleh pemerintah daerah, yakni pemkab diprotes oleh warga desa bersangkutan. Sebab, perangkat dan warga desa menganggap bahwa tanah desa bukanlah menjadi aset Pemkab. Hal ini yang kini menjadi kendala pemkab Sidoarjo dalam menertibkan tanah aset daerah, khususnya tanah kas desa dan tanah gogol.

Berita Terbaru

Floating Icon