SMV di Bawah Kemenkeu Siap Terapkan PSAK 71
Faza Fakhriyan Wildan
Rabu, 07 Agustus 2019 pukul 13:53:37 |
15642 kali
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Focus
Group Discussion (FGD) Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) 71 pada Special Mission Vehicle (SMV) di bawah
pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan. Kegiatan yang dilaksanakan pada
Rabu (7/8) di Aula Kantor Pusat DJKN ini bertujuan sebagai salah satu
bentuk good public governance dalam pengurusan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). Sebagai SMV di Kementerian Keuangan, pengurusan BUMN perlu
menjadi role model dalam implementasi kebijakan-kebijakan baik
yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun best practice di
industrinya.
Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) 1 Noviansyah
mewakili Direktur KND mengawali kegiatan dengan menjelaskan poin penting dari
PSAK 71. “PSAK 71 ini penting karena berisi pernyataan mengenai pencadangan
atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit.”
Ujar Noviansyah. “Standar ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan
penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih,” lanjutnya.
Berdasarkan standar baru tersebut, korporasi SMV harus menyediakan cadangan
kerugian atas penururnan nilai kredit (CKPN) untuk semua kategori kredit atau
pinjaman, baik yang berstatus lancar (performing), ragu-ragu (underperforming),
maupun macet (non-performing).
Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan langsung oleh
Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo. Ia
menjelaskan bahwa PSAK 71 ini menggantikan sebagian PSAK 55, namun PSAK 55
sendiri masih tetap berlaku. “PSAK 71 mengatur perubahan klasifikasi dan
pengukuran, penurunan nilai, dan akuntansi lindung nilai,” jelas Tarko. Untuk
pelaksanaannya, PSAK 71 mulai berlaku efektif untuk laporan keuangan setelah 1
Januari 2020, dan untuk penerapan sebelum tanggal tersebut juga diperkenankan.
Dalam kegiatan forum diskusi ini hadir perwakilan Departemen Akuntansi
dari SMV di bawah Kementerian Keuangan, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero), Indonesia Eximbank, dan Geo Dipa Energi. Selain
perwakilan SMV, hadir pula perwakilan dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan dan Internal Audit SMV. Kegiatan diskusi diakhiri dengan pemaparan
beberapa contoh soal, sesi tanya jawab, dan penyerahan plakat antara DJKN dan
IAPI. (fz.rk-Humas)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru