Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
SMV di Bawah Kemenkeu Siap Terapkan PSAK 71
Faza Fakhriyan Wildan
Rabu, 07 Agustus 2019 pukul 13:53:37   |   11264 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 pada Special Mission Vehicle (SMV) di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (7/8) di Aula Kantor Pusat DJKN ini bertujuan sebagai salah satu bentuk good public governance dalam pengurusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai SMV di Kementerian Keuangan, pengurusan BUMN perlu menjadi role model dalam implementasi kebijakan-kebijakan baik yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun best practice di industrinya.

Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) 1 Noviansyah mewakili Direktur KND mengawali kegiatan dengan menjelaskan poin penting dari PSAK 71. “PSAK 71 ini penting karena berisi pernyataan mengenai pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit.” Ujar Noviansyah. “Standar ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih,” lanjutnya. Berdasarkan standar baru tersebut, korporasi SMV harus menyediakan cadangan kerugian atas penururnan nilai kredit (CKPN) untuk semua kategori kredit atau pinjaman, baik yang berstatus lancar (performing), ragu-ragu (underperforming), maupun macet (non-performing).

Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan langsung oleh Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo. Ia menjelaskan bahwa PSAK 71 ini menggantikan sebagian PSAK 55, namun PSAK 55 sendiri masih tetap berlaku. “PSAK 71 mengatur perubahan klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai, dan akuntansi lindung nilai,” jelas Tarko. Untuk pelaksanaannya, PSAK 71 mulai berlaku efektif untuk laporan keuangan setelah 1 Januari 2020, dan untuk penerapan sebelum tanggal tersebut juga diperkenankan.

Dalam kegiatan forum diskusi ini hadir perwakilan Departemen Akuntansi dari SMV di bawah Kementerian Keuangan, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Indonesia Eximbank, dan Geo Dipa Energi. Selain perwakilan SMV, hadir pula perwakilan dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Internal Audit SMV. Kegiatan diskusi diakhiri dengan pemaparan beberapa contoh soal, sesi tanya jawab, dan penyerahan plakat antara DJKN dan IAPI. (fz.rk-Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini