Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pembahasan RUU Perlelangan Kini Merambah Ke Lelang Gadai dan Lelang Ikan
Margono Dwi Susilo
Senin, 29 Juli 2019 pukul 15:46:29   |   1355 kali

 

Jakarta – Lelang Gadai di Pegadaian dan Lelang Ikan di Tempat Pelelangan Ikan, tentu sebagian dari kita sering mendengarnya. Siapa sangka lelang gadai dan lelang ikan menyumbang PNBP yang cukup tinggi bagi negara. “Potensi lelang penjualan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sangat besar. Pada tahun 2018, pokok lelang yang didapat mencapai 4,5 Trilyun untuk lelang gadai dan 9,9 Trilyun untuk lelang TPI” ucap Kasubdit Bina Lelang II Erris Eka Sundari saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) RUU Perlelangan pada hari Senin (22/7) di Ruang Rapat Direktorat Lelang Lantai 12, DJKN.


FGD RUU Perlelangan 2019 dengan sub tema lelang pegadaian dan lelang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) ini dihadiri perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah-Kementerian Dalam Negeri, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, PT. Pegadaian (Persero), Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI).


Kasi Bina Lelang IIA Margono Dwi Susilo menambahkan bahwa “Rancangan Undang-Undang Perlelangan diharapkan mampu menjadi alat harmonisasi dan singkronisasi peraturan perlelangan yang saat ini banyak tersebar di beberapa K/L  namun masih memberikan hak otonomi untuk setiap K/L sektoral menyusun peraturan teknis pelaksanaan lelang sesuai karakteristik masing-masing, atau dengan kata lain konsep RUU Perlelangan ini tidak untuk mengambil alih tugas dan tanggungjawab instansi lain, tetapi lebih pada perbaikan tata kelola lelang secara umum, terutama menghadapi era digitalisasi yang sifatnya global.


RUU Perlelangan yang saat ini dirancang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Lelang membutuhkan banyak masukan dan pendapat dari berbagai macam stakeholder. Para peserta kegiatan FGD menyambut baik Rancangan Undang-Undang ini. Namun harus tetap memperhatikan beberapa hal teknis pada pelaksanaan lelang pada masing-masing sektoral.


 “Kementerian Keuangan hanya menentukan kebijakan umum perlelangan sehingga Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas merupakan payung hukum peraturan perlelangan yang ada di Indonesia” ungkap Kasi Bina Lelang IB Dyuwaraninda Rachardono menambahkan.


Dalam FGD ini, perwakilan PT. Pegadaian (Persero) menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlelangan seyogyanya hanya berperan sebagai induk peraturan saja sehingga peraturan teknis yang bersifat detail diatur oleh unit sektoral masing-masing. Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan yaitu mekanisme lelang yang dilakukan melalui internet karena saat ini banyaknya lelang palsu yang mengatasnamakan PT.Pegadaian (persero).


Di samping itu, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) berharap Rancangan Undang-Undang Perlelangan hendaknya memperhatikan prinsip cepat, mudah dan murah tanpa mengurangi prinsip perlindungan konsumen dari pihak swasta.


Dalam FGD  tersebut juga dibahas peran dan kedudukan OJK, Pegadaian (Persero) dan pihak swasta dalam kelembagaan lelang yang baru. Dari diskusi yang berkembang muncul wacana agar OJK ditetapkan sebagai Pengelola Lelang di sektor usaha gadai, sedangkan PT.Pegadaian (Persero) dan Perusahaan Gadai Swasta merupakan Penyelenggara Lelang.


Terkait lelang ikan, Kementerian Dalam Negeri berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Perlelangan hendaknya memperhatikan teknis pelaksanaan lelang secara detail di Tempat Pelelangan Ikan karena berkaitan dengan permasalahan teknologi apabila lelang yang dilakukan berbasis internet. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Perlelangan tersebut diharapkan tidak bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.


Dari unit Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang diwakili TPI Muara Angke, sependapat dengan adanya konsep RUU Perlelangan. Hal yang menjadi perhatiannya yaitu dalam hal Juru Lelang, diperlukan pula sertifikasi Juru Lelang pada pelaksanaan lelang di TPI, namun diharapkan sertifikasi tersebut tidak menghambat proses lelang yang berjalan selama ini. Priyanta selaku Kepala TPI Muara Angke mendukung konsep di RUU Perlelangan agar Juru Lelang di TPI terdaftar di Menteri Keuangan. Hal ini penting sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan pengawasan para Juru Lelang.


RUU Perlelangan ini  diharapkan dapat merangkul semua jenis lelang yang saat ini dilaksanakan oleh pelbagai K/L. Kedepannya, DJKN c.q. Direktorat Lelang akan mengundang stakeholder terkait bidang pelelangan yang bersinggungan dan turut serta dalam penyusunan RUU Perlelangan, baik Naskah Akademis, Batang Tubuh RUU maupun Penjelasan pasal demi pasal. Stakeholder  yang dimaksud diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang melakukan Lelang Frekuensi, Kementerian Perdagangan yang melakukan Lelang Komoditas, Kementerian ESDM yang melakukan Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melakukan Lelang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dan LKPP yang mengelola Lelang Pembelian dalam rangka pengadaan barang dan jasa Pemerintah. (Narasi Margono Dwi Susilo & Sarah Agya/Foto Dit Lelang)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini