Tak Bersertifikat, 10 Situ Tangerang Terancam Raib
N/A
Senin, 19 April 2010 pukul 16:37:10 |
749 kali
Tangerang (http://www.jurnalnasional.com, 19 April 2010)- Pemerintah Provinsi Banten diminta mengakomodasi keberadaan 120 situ di 8 wilayah kabupaten/kota di Banten. Pasalnya, dari jumlah tersebut puluhan situ tidak mendapatkan perhatian serius karena belum memiliki serfitikat. Akibatnya, banyak situ dicaplok pihak tidak bertanggung jawab. Di Tangerang, tiga situ lenyap. Sekitar 10 lainnya terancam keberandaan.
Ketua Komisi III Bidang Aset dan Pengelolan Keuangan Daerah DPRD Provinsi Banten, Tri Satya Santosa mengatakan, dari 120 situ di Banten sebagian besar telah beralih fungsi. Puluhan situ disulap menjadi perumahan mewah, mal dan ditempati warga secara ilegal.
“Banyak situ di Banten dimanfaatkan pengembang dijadikan sebagai lahan komersial dan masyarakat mengunakan situ sebagai tempat tinggal,” kata Satria, Minggu (18/4) kemarin.
Satria memperkirakan terdapat sekitar 30 situ yang tidak memiliki sertifikat tanah. Keberadaan situ tanpa akte tanah membuat puluhan situ dicaplok pihak tidak bertanggung jawab sebagai miliknya, contohnya situ Antap di Kota Tangerang Selatan.
Belum dimilikinya surat resmi lantaran aset situ tersebut belum diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemprov Banten setelah daerah itu dimekarkan tahun 2000.
Satria menjelaskan, jika Pemprov Banten tidak mengurus sertifikat dari situ-situ tersebut dianggap melanggar hukum. Dalam aturannya situ merupakan aset milik negara yang harus dilindungi.
Tanpa perlindungan dan pengawasan dari pemerintah daerah puluhan situ juga mengalami penyusutan dari luas sebelumnya karena dibangun perumahan setelah mendapatkan ijin dari dinas terkait. Situ dikelola tanpa diketahui bahwa situ dilindungi oleh undang-undang.
“Situ yang diperjualbelikan harus ditelusuri, karena perbuatan tersebut merugikan negara,” kata Satria. Komisi III DPRD berharap pemerintah daerah membuat sertifikat tanah situ di daerah masing-masing dengan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Melakukan verifikasi ulang, mendata luas dan menjaga agar situ-situ yang ada saat ini tidak disalah gunakan oleh oknum tertentu.
Karena data tertulis yang dikeluarkan dinas terkait tidak menunjukan validitas sesuai kenyataan di lapangan. Satria menuturkan Situ Kambing, Kota Tangerang, situ Antap Kota Tangerang Selatan dan Situ Ranca Ilat, Kabupaten Tangerang telah hilang dari peredaran. Situ lainnya juga terancam lenyap seperti Situ Waluh, Cihuni, Garuguk, Patrasarana, Gabus, Genggong, Setingin, Gede, Bojong dan Situ Kelapa Dua, di Kabupaten Tangerang.
Termasuk situ Tujuh Muara, Pamulang, Bungur, di wilayah Kota Tangerang Selatan serta situ Cipondoh, Kota Tangerang yang sebelum luasnya 175 hektar kini menjadi 142 hektar.
Sementara itu, Kepala Balai Cidurian Cisadane Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Iskandar tidak bisa memberikan keterangan saat di hubungi.
Beberapa waktu lalu Iskandar mengatakan, sebanyak 120 situ yang tersebar di 8 wilayah di Banten akan diinventarisir, karena luas sejumlah situ mengalami penyusutan dan pihaknya begitu prihatin atas kondisi situ-situ tersebut. n Sabaruddin
by : Koesworo Setiawan
Berita Terbaru