Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Inpassing Jabatan Fungsional, Babak Baru Penilai DJKN
Paundra Adi Ristiawan
Rabu, 17 Juli 2019 pukul 10:32:55   |   2876 kali

Tangerang – Para penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memasuki babak baru. Selasa, (16/7) sebanyak 92 Penilai DJKN mengikuti uji kompetensi inpassing untuk menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP). Inpassing adalah pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki JFPP setelah yang bersangkutan lulus uji kompetensi. ASN yang mengikuti uji kompetensi inpassing adalah ASN yang selama ini telah mempunyai pengalaman, dan saat ditetapkannya Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah masih menjalankan tugas di bidang penilaian.

Ujian yang diadakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dan KPKNL Tangerang II ini dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata. Isa dalam sambutannya mengatakan bahwa uji kompetensi jabatan fungsional penilai pemerintah ini adalah  proses yang penting untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja para calon pejabat fungsional penilai pemerintah. “Kita ingin mendudukkan penilai DJKN sebagai porsi yang tepat, sesuai tanggung jawab yang diembannya, sehingga membedakan dengan ASN biasa,” ujar Isa.

Lebih lanjut Isa mengatakan bahwa Penilaian menjadi bagian critical dari pengelolaan aset, baik aset fisik maupun investasi. “Kita akan semakin banyak melihat properti digunakan untuk menghasilkan return, dan banyak model pembiayaan aset yang akan kita jumpai. Peran penilai menjadi penting untuk menghasilkan salah satu indikasi layak atau tidaknya suatu investasi atau model pembiayaan. Untuk itu penilaian tidak bisa dilakukan sembarangan, ada kaidah, etika, standar, benchmark yang harus jadi referensi.,” jelas Isa.

Isa menjelaskan bahwa DJKN akan terus-menerus memperbaiki dan meningkatkan sistem yang ada. “Sistem terdiri dari banyak hal termasuk manusia dengan kompetensinya. Kantor pusat membangun suatu standar untuk mendapatkan kualitas penilai yang semakin baik,salah satu diantaranya menjadikan penilai sebagai jabatan fungsional.” kata Isa.  

Dalam sambutannya Isa mengatakan bahwa memilih menjadi fungsional adalah hal yang baik dan banyak sisi positif yang dapat diperoleh pegawai yang bersangkutan. “Menjalani jabatan fungsional merupakan jalur yang baik untuk menjadi ASN. Saat ini dan ke depan kita mengembangkan birokrasi yang efisien , artinya birokrasi yang ramping dimana struktur tidak terlalu lebar. Pilihan menjadi fungsional membuka peluang bagi para penilai untuk memiliki jenjang karier tanpa bergantung pada formasi struktural,” terang Isa. “Kalau penilai menjadi jabatan fungsional, maka perhatian khusus diberikan kepada orang dengan jabatan ini, untuk  kemajuan kariernya yang dikaitkan dengan sangat jelas dengan kemampuannya,” tambahnya. 

Terkait profiling para fungsional penilai, Isa menjelaskan bahwa dari aktivitas penilaian nantinya akan di-capture profilenya, berapa kali melakukan penilaian, jenis properti apa dan bagaimana hasil peer review-nya. “Yang melakukan review juga akan di-capture bagaimana independensinya. “Untuk itu buat laporan yang bisa dibaca dan dimengerti orang lain. Tinggalkan pemikiran bahwa keahlian yang Ibu Bapak miliki itu tidak boleh di-share ke orang lain. Hasil penilaian akan dibaca oleh orang yang belum tentu menguasai ilmu penilaian, dan pendapat yang bersangkutan mempengaruhi perjalanan kita. Untuk itu Isa meminta para penilai agar dalam membuat laporan penilaian dilengkapi dengan data pendukung yang bisa menjelaskan isi laporan penilaian tersebut. “Persiapkan semua informasi dalam menyusun laporan dengan sebaik-baiknya dan ungkapkan secara cukup dengan demikian risiko akan termitigasi dengan baik.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Kurniawan Nizar  melaporkan bahwa 92 penilai DJKN yang mengikuti uji kompetensi inpassing kali ini berasal dari wilayah kerja Kanwil DJKN  Sumsel, Kanwil DJKN Lampung Bengkulu, Kanwil DJKN  Jabar, Kanwil DJKN  Banten, Kanwil DJKN  Jakarta dan Kantor Pusat DJKN.  Peserta akan mengikuti ujian tertulis dan wawancara yang terdiri dari wawancara kompetensi teknis, kemampuan manajerial dan penguasaan sosial kultural, dengan penguji dari internal DJKN dan Biro SDM Kementerian Keuangan. Ujian kompetensi inpassing ini selain digelar di KPKNL Tangerang, rencananya akan diadakan pula di Kanwil DJKN Sumatera Utara, Kanwil DJKN Jawa Timur, dan Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, untuk memudahkan para penilai DJKN yang tersebar di Kanwil DJKN dan KPKNL di seluruh Indonesia.

Ujian kompetensi inpassing ini direncanakan berlangsung selama tiga hari dari 16-18 Juli 2019. Selain Dirjen Kekayaan Negara dan Direktur Penilaian DJKN, pembukaan ujian kompetensi inpassing yang berlangsung di aula KPKNL Tangerang II ini dihadiri Sekretaris DJKN Deddy Syarif Usman dan Kepala Kanwil DJKN Banten Nuning S.R. Wulandari. (uun/eka/rna)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini