Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Ditagih Utang Rp 2,3 Triliun oleh Menkeu, Timor Putra Bakal Melawan

Ditagih Utang Rp 2,3 Triliun oleh Menkeu, Timor Putra Bakal Melawan

N/A
Kamis, 22 April 2010 pukul 10:18:43 |   1758 kali

JAKARTA - (kontan.co.id, Selasa, 20/04/2010 08:30) PT Timor Putra Nasional (TPN) dengan tegaskan bakal mengambil upaya hukum terkait langkah Menteri Keuangan (Menkeu) yang menuding dan menagih perusahaan mobil milik Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto itu memiliki utang kepada negara sebesar Rp 2,37 triliun.


"Kita akan gugat Menkeu perihal ini atas tuduhan perbuatan melawan hukum," kata Rico Pandeirot, kuasa hukum PT Timor Putra Nasional, Senin (19/4).
Alasan pengajuan upaya hukum terkait mekanisme penagihan atas utang. Pasalnya, sampai detik ini Timor Putra mengklaim tidak memiliki utang sama sekali kepada negara. "Terkait status utang itu masih dispute (perdebatan) apakah Timor Putra masih punya utang atau tidak," jelasnya.
Itu sebagaimana sengketa jual beli cessie (hak tagih piutang) Timor Putra yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2008. Pengadilan menyatakan bahwa transaksi jual beli cessie Timor Putra kepada PT Vista Bella Pratama telah sesuai dengan ketentuan hukum. Vista Bella tidak memiliki hubungan dengan PT Humppus dan Timor Putra, sehingga dugaan adanya ikatan afiliasi antara Vista Bella dengan perusahaan Tommy lainnya pun gugur.
"Dalam sengketa ini juga menegaskan tentang utang itu. Aset Timor sudah diambil BPPN dan kemudian dibeli Vista Bella selanjutnya dibeli oleh Amazonas. Sekarang sengketa ini masih dalam proses banding," jelasnya.
Karena itu, menurut Rico, mekanisme yang harus dilalui oleh Menkeu yakni dengan membuktikan atas utang Rp 2,37 triliun tersebut di Pengadilan melalui mekanisme gugatan. Bukan berdasarkan penerbitkan surat paksa dan proses penyitaan aset Timor Putra yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Terkait upaya penagihan tersebut, Rico mengaku sampai detik ini belum menerimanya. "Kita tunggu dulu, kalau mereka tidak mau menggugat kita akan gugat," jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini Menkeu tengah getol menagih pelunasan utang kepada Timor Putra melalui KPKNL Jakarta V. Timor Putra saat ini masih mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 2,37 triliun. Upaya yang dilakukan dengan mengeluarkan penetapan jumlah piutang negara (PJPN), menerbitkan surat paksa, dan saat ini sedang melakukan proses penyitaan aset Timor Putra.  

Berita Terbaru

Floating Icon