Milenial Harus Punya Mindset untuk Beli Rumah
Bandung – Harga rumah
akan naik setiap tahunnya, semakin lama menunda kepemilikan rumah maka
penghasilan yang diperoleh semakin tidak cukup untuk membeli rumah. “Untuk itu,
saya sarankan agar generasi milenial harus menanamkan mindset bahwa rumah adalah kebutuhan pokok dan membeli rumah sesuai
dengan kemampuan,” ujar Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial Ananta
Wiyogo saat Kuliah Umum pada Selasa, (23/4) di Fakultas ekonomi Universitas
Parahyangan Bandung, Jawa Barat.
Dalam kuliah
umum yang merupakan kolaborasi PT SMF dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) ini, Ananta juga menyampaikan para generasi milenial yang telah bekerja agar
menyisihkan penghasilan untuk tabungan masa depan dan membeli rumah dahulu sesuai
anggaran baru dikembangkan.
Hal ini,
menurutnya, karena generasi milenial mempunyai beberapa ciri khas antara lain, lebih
dari 50% pengeluaran keluarga milenial adalah untuk keperluan konsumsi, konservatif
terhadap risk tolerance, bersifat risk averse, lebih memilih memegang cash
daripada melakukan investasi. “Meskipun sudah sudah mulai menabung namun generasi
ini belum mau menginvestasikan tabungnya dan memprioritaskan traveling/leisure daripada membeli rumah.
Hal inilah yang mengakibatkan rendahnya
kepemilikan rumah keluarga milenial khusunya di kota-kota besar,” ungkapnya.
Acara ini dibuka
oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Parahyangan Prof. Dr Hamfri
Djajadikerta, dan dihadiri oleh Sekretaris Perusahaan PT SMF Bonai Subiakto,
Kasubdit Humas DJKN Acep Hadinata, Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jawa Barat
Aceng Machmud, serta dosen dan mahasiswa FE Unparahyangan Bandung.
Di tempat yang
sama, Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) DJKN Dodok Dwi
Handoko menyampaikan bahwa DJKN merupakan institusi penerima mandat dari Menteri
Keuangan untuk melakukan tugas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan KND.
Dalam kuliah
umum yang mengambil tema “Milenial bisa punya rumah” ini, Dodok menjelaskan
secara komprehensif tugas-tugas DJKN dalam menglola kekayaan negara, serta
pengelolaan investasi pemerintah. “Kewenangan Menteri Keuangan yang tidak
dilimpahkan kepada Menteri BUMN adalah penatausahaan dan pengusulan setiap PMN (Penyertaan
Modal Negara-red) dan pendirian Persero, Perum, atau Perjan serta perubahan
bentuk hukum Perjan yang bukan sebagai akibat dari peleburan dan perubahan bentuk
hukum,”jelasnya.
Ia menjelaskan,
saat ini ada lima BUMN yang berada di bawah Kemenkeu yaitu, Eximbank, PT SMI, PT
PII, PT SMF, dan PT GDE.
Terkait PT SMF,
dirinya mengungkapkan pemerintah memberikan mandat untuk membangun dan mengembangkan pasar
pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia dengan mengalirkan dana dari pasar
modal ke pasar pembiayaan primer perumahan.
Dengan adanya PT SMF, diharapkan kebutuhan hunian yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana pendukung bagi masyarakat dapat terpenuhi dan
sistem perumahan jangka panjang dan berkelanjutan sehingga terwujud kota tanpa
pemukiman kumuh.
Terakhir, alumnus Hiroshima University Jepang ini berpesan
agar generasi milenial turut menjaga dan mengelola kekayaan negara
secara profesional untuk masa depan yang semakin baik.
Sebagai
informasi, PT SMF merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yangmempunyai produk
sekuritisasi, pembiayaan, pelatihan dan advisory, Housing Finance Information
Sistem, serta EBA & obligasi. Sedangkan urgensi peran SMF di bidang
perumahan yaitu, penyediaan dana jangka Panjang untuk mengatasi maturity mismatch serta penyediaan dana
jangka panjang dengan fixed rate dan
pasar modal.
Kolaborasi
antara DJKN dan PT SMF ini merupakan kerja sama dalam mewujudkan dan
mengakselerasi pembangunan untuk negeri yang merupakan program Special Mission
Vehivle Kementerian Keuangan. (bnz07/son-Humas DJKN)