Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bukan Barang Baru, KPS Tawarkan Berbagai Kelebihan Dibanding Skema Biasa
Paundra Adi Ristiawan
Kamis, 04 April 2019 pukul 17:05:45   |   1673 kali

JakartaPublic-Private Partnership atau Kemitraan Pemerintah-Swasta (KPS) bukanlah suatu hal yang baru. KPS hadir di Prancis sekitar tiga ratus tahun yang lalu dengan Jembatan Le Pont Neuf.  Jembatan tersebut hasil kerjasama Pemerintah dengan pihak swasta. Pada masa itu Pemerintah Prancis membutuhkan jembatan untuk akses jalan namun kekurangan dana. Setelah jembatan selesai dibangun, sepuluh tahun kemudian jembatan tersebut menjadi aset Pemerintah Prancis.

Penggalan sejarah tersebut jadi pembuka presentasi Senior Advisor U.S Department of Treasury Arthur Simonson dalam Knowledge Sharing dengan tema Public Private Partnership Scheme in Indonesia: a Challenge to be a Better Nation yang diadakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Knowledge sharing dilaksanakan di aula Kantor pusat DJKN pada Kamis (04/04).

Dalam paparannya, Arthur mengatakan KPS sangat penting untuk pembangunan infrastruktur Indonesia. “Dengan adanya KPS, Pemerintah tidak akan mengeluarkan dana yang besar. Selain itu, berkolaborasi dengan pihak swasta akan mendapatkan keuntungan, dan risiko tidak akan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah,” ujarnya.

KPS adalah bentuk perjanjian jangka panjang (biasanya lebih dari 20 tahun-red) antara pemerintah, baik pusat ataupun daerah dengan mitra swasta. Melalui perjanjian ini, pemerintah dan swasta bekerjasama dalam dalam hal keahlian dan aset, untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pembangunan infrastruktur yang tidak menggunakan skema KPS,  risiko seluruhnya ditanggung oleh pemerintah, namun dengan KPS resiko-risiko proyek seperti biaya konstruksi, keterlambatan konstruksi, risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko permintaan, biaya operasi, ketersediaan alokasi ditanggung oleh kedua pihak atau sesuai skema yang disepakati.

“KPS dikatakan berhasil terlaksana jika hasilnya lebih berkualitas dibanding proyek yang sebelumnya telah dikerjakan tanpa skema KPS, proyek lebih diselesaikan, biaya proyek lebih murah,” kata Arthur.  “KPS akan mengalihkan risiko desain, risiko konstruksi, risiko operasional dan risiko pemeliharaan ke sektor swasta, mengalihkan pembiayaan proyek ke sektor swasta,  KPS mengendalikan dampak perubahan dalam kontrak jangka panjang dengan menetapkan kontrak yang melindungi kepentingan kedua belah pihak, dan yang paling penting manfaat sosial dikomunikasikan secara efektif,” tambahnya.

Selanjutnya, Arthur mepaparkan KPS tidak akan berhasil terlaksana jika perencanaan dan pemilihan proyek yang buruk, dana yang tidak mencukupi, manajemen yang lemah, perawatan yang tidak memadai, peristiwa yang tidak Terduga, dan kontrak yang tidak dihormati.

Sebelumnya, Encep Sudarwan Direktur Barang Milik Negara (BMN) mengatakan hal yang senada saat memberikan sambutan mengenai KPS. “KPS sangat penting karena untuk pembangunan infrastruktur membutuhkan dana yang besar, dan kita belum tersedia cukup dana. Selain faktor pendanaan KPS juga hadir untuk memberikan transfer knowledege dalam pembangunan infrastruktur,” ujar Encep. (Bhika/Surur/Un – Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini