Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menguak Sejarah dari Dasar Laut Melalui BMKT
Melliana Andriani Susanto
Rabu, 27 Maret 2019 pukul 07:56:33   |   1689 kali

Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berpartisipasi dalam kegiatan Inventarisasi dan Pemilihan Calon Koleksi Negara yang berasal dari Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) pada tanggal 20-26 Maret 2019 di Warehouse BMKT Cileungsi. Kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi antara beberapa Kementerian dan Lembaga antara lain Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) DJKN, dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN, TNI Angkatan Laut, dan POLAIR Kepolisian Republik Indonesia.

Pada kegiatan ini, lebih dari 23 ribu BMKT hasil pengangkatan di Laut Jawa akan diinventarisasi dan diteliti oleh tim ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan daftar calon koleksi negara atas BMKT tersebut.

BMKT banyak terdeposit di wilayah perairan Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh lokasi Indonesia yang strategis dalam pelayaran dan perdagangan dunia. Dilansir dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia memiliki potensi peninggalan shipwrecks yang tinggi. Menurut data Litbang KKP tahun 2000, Indonesia memiliki 463 titik lokasi BMKT. Hingga saat ini, baru 20% yang telah diverifikasi dan 3% yang dieksplorasi. Sebaran kapal tenggelam sebagian besar berada di perairan Kepulauan Riau, Selat Karimata, Perairan Bangka-Belitung, dan Laut Jawa. Sebagian besar kapal tersebut membawa komoditi dan barang dari Cina, Asia Barat dan Eropa seperti Belanda (VOC), Inggris, Spanyol.

Kepala Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R. Widiati menyampaikan bahwa manfaat ekonomi kapal tenggelam tidak hanya diperoleh dari pengangkatan dan penjualan BMKT. Menurutnya pemerintah tidak melulu harus mengupayakan pengangkatan, namun juga harus melestarikan potensi bawah laut tersebut. “Proses pelestarian akan memberikan manfaat ekonomi berkesinambungan bagi masyarakat. Dari pengelolaan pariwisata misalnya. Kalau banyak terumbu karang (di lokasi kapal tenggelam-red), kan ikan banyak,” ujarnya.

Tidak hanya potensi ekonomi yang tinggi, BMKT juga memiliki potensi non-ekonomi berupa sejarah dan ilmu pengetahuan. “Kapal itu kan suatu komunitas, di situ ada barang kargo, ada penumpang, ada komandannya. Kita kan mau merekonstruksi kehidupan masyarakat di masa lalu,” ungkap Widiati. Menurutnya, BMKT dapat mengungkap dan menjelaskan berbagai hal di masa lampau seperti pola dan hubungan perdagangan antar bangsa, rute pelayaran, serta teknologi perkapalan. Mengingat besarnya potensi yang dimiliki, BMKT perlu dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional.

Sebagai benda cagar budaya bawah air, pengelolaan BMKT menjadi kewajiban Pemerintah. Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PMK Nomor 184/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam. Pengelolaan yang dilakukan meliputi kegiatan survei, pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT. Kementerian Keuangan melalui DJKN berkomitmen untuk terus mendukung proses tersebut, salah satunya melalui penetapan status BMKT sebagai Barang Milik Negara (BMN). Hal ini juga merupakan bagian dari upaya DJKN dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang profesional dan akuntabel. (Tim Humas DJKN)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini