Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) bersama Inspektorat Kementerian Keuangan dan Oditurat Militer melakukan
koordinasi mengenai proses teknis tindak lanjut barang rampasan Oditurat
Militer pada pada Senin (4/3) di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan Jakarta.
Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi mengapresiasi pelaksanaan
Focus Group Discussion (FGD) Lelang Eksekusi Oditurat Militer ini dan mengharapkan
agar koordinasi ini dapat dilakukan sehingga didapatkan kesepahaman bersama.
“Terkait tindak lanjut hasil rampasan barang oleh Oditurat
Militer, perlu adanya koordinasi lebih lanjut kepada DJKN agar didapat
kesepahaman dalam proses pelaksanaannya, baik tindak lanjut melalui lelang
maupun persetujuan penggunaan,” ujarnya.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati
menjelaskan tujuan FGD ini untuk meningkatkan sinergi Kementerian Keuangan
dengan Oditurat Militer serta menjawab permasalahan atas kesulitan yang dialami
Oditurat Militer mengenai proses pelaksanaan lelang. Dirinya juga menganjurkan
Oditurat Militer untuk mengajukan lelang menggunakan e-auction. “(e-auction -red)
mengurangi pertemuan para peserta lelang untuk memastikan pelaksanaan lelang
secara akuntabel,” jelasnya di hadapan para jajaran Oditurat Militer dari
seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Sumiyati juga mengharapkan dengan
terselenggaranya FGD semakin meningkatkan kerjasama yang baik antara
Kementerian Keuangan dan Oditurat Militer sehingga terbangun mekanisme
komunikasi dan koordinasi yg baik utuk kelancaran kedua belah pihak.
Pada Kesempatan itu, panelis yang terdiri dari Kasubdit
Bina Lelang II Erris Eka Sundari, Kepala Seksi Bina Lelang IIA Margono Dwi
Susilo, dan Fungsional Pelelang Madya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Jakarta V Dedy Christanto, menjelaskan kegiatan lelang yang
diselenggarakan DJKN.
Kasubdit Bina Lelang II Erris Eka Sundari menjelaskan lelang
adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai
harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Dirinya juga menjelaskan dasar hukum lelang dan fungsi
lelang yang terdiri dari tiga jenis yakni fungsi budgeter, fungsi privat, dan
fungsi publik.
Selain itu, Kepala Seksi Bina Lelang IIA Margono Dwi
Susilo, juga menjelaskan jenis-jenis lelang, yakni lelang eksekusi, lelang
noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. “Ketiga lelang tersebut
dapat dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, sedangkan pejabat lelang kelas
II hanya diperkenankan melaksanakan lelang non eksekusi sukarela,” paparnya.
Terkait persyaratan lelang, Margono mengatakan dokumen yang disiapkan terdiri dari dua jenis
yaitu dokumen persayaratan yang bersifat umum dan khusus.
Sedangkan Fungsional Pelelang Madya KPKNL Jakarta V Dedy
Christanto menjelaskan prosedur lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL yang
merupakan kantor pelayanan DJKN di daerah. (ER/FZ – Humas DJKN)