Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN, Itjen Kemenkeu dan Oditurat Militer Lakukan Kordinasi terkait Lelang Hasil Rampasan
Esti Retnowati
Selasa, 05 Maret 2019 pukul 09:11:53   |   896 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Inspektorat Kementerian Keuangan dan Oditurat Militer melakukan koordinasi mengenai proses teknis tindak lanjut barang rampasan Oditurat Militer pada pada Senin (4/3) di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Jakarta.

Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi mengapresiasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Lelang Eksekusi Oditurat Militer ini dan mengharapkan agar koordinasi ini dapat dilakukan sehingga didapatkan kesepahaman bersama.


“Terkait tindak lanjut hasil rampasan barang oleh Oditurat Militer, perlu adanya koordinasi lebih lanjut kepada DJKN agar didapat kesepahaman dalam proses pelaksanaannya, baik tindak lanjut melalui lelang maupun persetujuan penggunaan,” ujarnya.


Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati menjelaskan tujuan FGD ini untuk meningkatkan sinergi Kementerian Keuangan dengan Oditurat Militer serta menjawab permasalahan atas kesulitan yang dialami Oditurat Militer mengenai proses pelaksanaan lelang. Dirinya juga menganjurkan Oditurat Militer untuk mengajukan lelang menggunakan e-auction. “(e-auction -red) mengurangi pertemuan para peserta lelang untuk memastikan pelaksanaan lelang secara akuntabel,” jelasnya di hadapan para jajaran Oditurat Militer dari seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia.


Selain itu, Sumiyati juga mengharapkan dengan terselenggaranya FGD semakin meningkatkan kerjasama yang baik antara Kementerian Keuangan dan Oditurat Militer sehingga terbangun mekanisme komunikasi dan koordinasi yg baik utuk kelancaran kedua belah pihak.

Pada Kesempatan itu, panelis yang terdiri dari Kasubdit Bina Lelang II Erris Eka Sundari, Kepala Seksi Bina Lelang IIA Margono Dwi Susilo, dan Fungsional Pelelang Madya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V Dedy Christanto, menjelaskan kegiatan lelang yang diselenggarakan DJKN.


Kasubdit Bina Lelang II Erris Eka Sundari menjelaskan lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Dirinya juga menjelaskan dasar hukum lelang dan fungsi lelang yang terdiri dari tiga jenis yakni fungsi budgeter, fungsi privat, dan fungsi publik.


Selain itu, Kepala Seksi Bina Lelang IIA Margono Dwi Susilo, juga menjelaskan jenis-jenis lelang, yakni lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. “Ketiga lelang tersebut dapat dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, sedangkan pejabat lelang kelas II hanya diperkenankan melaksanakan lelang non eksekusi sukarela,” paparnya.

Terkait persyaratan lelang, Margono mengatakan  dokumen yang disiapkan terdiri dari dua jenis yaitu dokumen persayaratan yang bersifat umum dan khusus.


Sedangkan Fungsional Pelelang Madya KPKNL Jakarta V Dedy Christanto menjelaskan prosedur lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL yang merupakan kantor pelayanan DJKN di daerah. (ER/FZ – Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini