Metro – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Metro melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) pada 19 Februari 2019 di aula KPKNL Metro. Pencanangan ditandai dengan
penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala
KPKNL Metro, Swastiko Purnomo beserta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Ivan
Jaka dan Kepala Bagian Perencanaan dan
Administrasi (Kabagrenim) Polres Kota Metro Afrida.
Penandatanganan
Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas disaksikan oleh Kepala
Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Lampung dan Bengkulu Ekka S. Sukadana. Pada
kesempatan ini, Kepala KPKNL Metro turut memimpin pembacaan Ikrar Pembangunan
Zona Integitas yang dikumandangkan oleh seluruh pegawai.
Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Metro menyampaikan bahwa
keikutsertaan KPKNL Metro dalam penilaian unit berpredikat WBK/WBBM merupakan
salah satu bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para
pengguna jasa. Pencanangan Zona Integritas
menuju WBK/WBBM menjadi momentum
bagi KPKNL Metro untuk melakukan berbagai perbaikan dan inovasi.
KPKNL Metro sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, menyadari pentingnya
komitmen untuk memerangi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan Gratifikasi di
dalam seluruh proses bisnisnya. Kepala KPKNL Metro meminta dukungan penuh dari
seluruh stakeholder untuk dapat merealisasikan komitmen tersebut. Selain itu,
Kepala KPKNL Metro mengharapkan adanya kritik dan saran dari para stakeholder
yang hadir agar pelayanan KPKNL Metro semakin prima. Kritik dan saran dapat
disampaikan melalui media pengaduan masyarakat yang telah disediakan yakni
kotak pengaduan, pesan singkat, dan surel.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah menetapkan tiga target
sasaran utama yang harus dicapai oleh setiap instansi pemerintah. Hal tersebut
meliputi peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang
bersih dan bebas dari KKN, dan peningkatan pelayanan publik. Implementasi
program reformasi birokrasi pada unit kerja diwujudkan dalam upaya Pembangunan
Zona Integritas. Predikat Zona Integritas diberikan kepada instansi pemerintah
yang berkomitmen penuh mewujudkan WBK/WBBM, baik dalam hal pencegahan KKN
maupun peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada tahun 2019, terdapat
terdapat 24 unit kerja di DJKN yang berjuang untuk mendapatkan predikat
WBK/WBBM. Unit kerja tersebut terdiri
atas dua Kanwil dan 17 KPKNL. Komposisi ini ditambah dengan lima KPKNL yang
kembali mengikuti penilaian karena belum berhasil mendapat predikat WBK/WBBM
pada 2018.