Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen KN: Pegawai DJKN Harus Berintegritas, Bebas Gratifikasi dan Korupsi
Paundra Adi Ristiawan
Jum'at, 22 Februari 2019 pukul 16:47:19   |   652 kali

Jakarta – Pegawai DJKN harus berintegritas, tidak mudah menerima gratifikasi, dan tidak korupsi. Hal ini diungkapan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat memberi sambutan pada sosialisasi bertajuk ‘Membangun Organisasi Publik Yang Bebas Dari Gratifiaksi Dan Korupsi’ di aula kantor pusat DJKN pada Jum’at (22/02).

Menurut Isa, kinerja organisasi tidak cukup ditingkatkan dengan memperbaiki administrasi, dan peningkatan layanan namun juga harus diiringi ketulusan dari setiap pegawainya. Isa menekankan bahwa para pegawai tidak mengharap imbal balik apapun dalam memberikan pelayanan. “Integritas dijaga tidak hanya dari pikiran namun juga hati nurani. Jangan berharap imbal balik, meskipun sekedar ucapan terimaksih,” ujar Isa. 

Menerima imbalan,  baik itu secara resmi apalagi tidak resmi harus dihindari. Isa mencontohkan tugas insan DJKN salah satunya adalah mengedukasi dan mempersuasi satuan kerja (satker) di seluruh Kementerian/Lembaga untuk menatausahakan Barang Milik Negara (BMN) dengan baik, membantu kesulitan mereka (satker-red)  dalam penatausahaan BMN, dan tidak seharusnya menerima imbalan atas tugas yang sudah menjadi tanggung jawabnya tersebut. “Banyak contoh lain gratifikasi yang bersinggungan dengan tugas dan fungsi teknis DJKN, saya harap dengan kerja yang tulus dan ikhlas, pegawai memiliki integritas untuk tidak menerima gratifikasi dan juga korupsi,” lanjut Isa.

Pegawai yang berintegritas disiapkan untuk Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Lebih lanjut Isa menegaskan bahwa WBK dan WBBM di kantor pusat adalah sebuah keharusan. “Kantor Pusat DJKN harus mempersiapkan WBK-WBBM sebagai prototype untuk kantor daerah,” kata Isa.

Dalam sambutannya Isa kembali menegaskan pesan Menteri Keuangan kepada insan DJKN agar menjadi pengelola kekayaan Negara dan produktif. “Pesan ini harus kita laksanakan, namun tetap patuhi rambu-rambu yang ada, tetap hati-hati dan tidak kebablasan menginjak gas untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara,” kata Isa mengibaratkan.

Hadir sebagai narasumber sosialisasi tersebut, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Syarief Hidayat. Syarief, menjelaskan gratifikasi adalah akar dari korupsi. Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang terbiasa menerima gratifikasi yang dianggap suap (terlarang) lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain-lain seperti suap , pemerasan dan korupsi lainnya.

Dalam paparannya Syarif menegaskan bahwa untuk menghindari gratifikasi, para aparatur sipil negra (ASN) harus memperhatikan unsur-unsur gratifikasi yang tercantum dalam pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Unsur-unsur tersebut yaitu:  pembuatnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, perbuatannya adalah menerima (pemberian dalam arti luas) , objeknya adalah gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. 

Syarif mengemas pemaparannya dalam diskusi interaktif dengan contoh-contoh gratifikasi yang kerap diterima oleh ASN. “Banyak contoh gratifikasi yang mungkin kita terima namun kita tidak menyadari bahwa itu sebenarnya adalah gratifikasi, karena tidak tahu peraturannya,” terang Arif. “Intinya jangan memberi ruang orang lain untuk menanam budi pada kita,” tutup Syarif.

Sosialisasi dihadiri oleh Staf/Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Pusat, Kantor Wilayah Jakarta, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I-V. Moderator sosialisasi tersebut adalah kepala bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI) Jose Arif Lukito. Materi sosialisasi ini dapat pembaca unduh pada tautan ini.

(Bhika/Surtur/Uun – Humas DJKN)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini