Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Serah Terima Memori Jabatan Dan Pisah Sambut Kanwil IV DJKN Palembang
N/a
Senin, 07 Juni 2010 pukul 17:01:12   |   523 kali

Setelah berakhirnya masa penertiban Barang Milik Negara (BMN), tantangan  DJKN berikutnya adalah pertama, melakukan pembinaan tertib administrasi pengelolaan BMN pada setiap Kementerian/Lembaga. Kedua, penyampaian ide/pemikiran agar aset-aset yang ada memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Ketiga, menjaga terpeliharanya pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

Demikian salah satu isi pengarahan perdana Kepala Kanwil (Kakanwil) IV DJKN Palembang, Teguh Sugirijoto pada Acara Serah Terima Memori Jabatan dan Pisah Sambut Kanwil IV DJKN Palembang pada tanggal 26 Mei 2010 di Aula GKN Palembang.

Acara pisah sambut tersebut dihadiri oleh para Kepala KPKNL di lingkungan Kanwil IV DJKN Palembang yaitu Kepala KPKNL Palembang, KPKNL Jambi, KPKNL Pangkal Pinang, dan KPKNL Lahat. Hadir pula para Kepala Bidang, Kepala Bagian Umum, para Kasi dan Kasubbag, serta para pegawai.

“Semua pegawai DJKN khususnya di lingkungan Kanwil IV DJKN Palembang tidak ada dalih lagi bahwa dia berlatarbelakang bidang lelang atau piutang negara. Semua pegawai harus mengalir dalam nadinya sebagai manajer aset. Dengan demikian harus merasakan kepedihan dalam hal ditemui aset yang tidak digunakan atau dimanfaatkan secara optimal,” ujar Kakanwil DJKN Palembang yang baru.

“Oleh karena itu, dalam hal ditemui sumbatan/bottle neck yang berhubungan dengan pengelolaan aset, baik karena aturan yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada maupun karena belum ada ketentuannya agar dengan segera dikemukakan untuk diinformasikan ke Kantor Pusat,” lanjutnya.

Disamping mengemban sebagai manajer aset, tugas pencapaian Indikator Kinerja Utama sebagai bagian dari pakta integritas harus diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Khusus untuk pelayanan kepada para pemangku kepentingan harus dilakukan  secara total tanpa pamrih dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (edited-admin3)


 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini