Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tim PUG DJKN Manfaatkan Teknologi Video Conference dalam Sosialisasi PUG
Ali Ridho
Senin, 21 Januari 2019 pukul 08:55:53   |   446 kali

Jakarta - Tim Pengarusutamaan Gender (PUG) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar video conference dengan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkup DJKN.

Video conference yang membahas mengenai Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara nomor SE-5/KN/2018 tanggal 28 September 2018 tersebut dilaksanakan pada 16-17 Januari 2019, dan diikuti oleh kantor wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa-Tengah dan DI. Yogyakarta, Bali Nusa Tenggara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.


Ketua Tim PUG Kantor Pusat DJKN Kusumawardhani, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan DJKN menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan video conference ini adalah dalam rangka upaya penguatan implementasi pengarusutamaan gender di lingkup DJKN dan agar pegawai DJKN memiliki pemahaman yang sama mengenai pengarusutamaan gender. “Kami harapkan kegiatan video conference ini dapat memberikan panduan kepada Kanwil dan KPKNL dalam penguatan pelaksanaan PUG di DJKN,” ujar Kusumawardhani.


Bu Dhani, sapaan akrab Kusumawardhani menjelaskan mengenai surat edaran implementasi PUG yang telah ditetapkan oleh  Dirjen Kekayaan Negara yaitu Surat Edaran Nomor SE-5/KN/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Penguatan Implementasi Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Surat Edaran penguatan PUG DJKN ini ditetapkan dengan tujuan menguatkan pemahaman dan mendorong PUG menjadi salah satu perspektif utama diseluruh bidang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DJKN. Selain itu, agar PUG dapat dilaksanakan di seluruh unit kerja DJKN secara sistematis, sinergi, dan berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.


Dalam kegiatan video conference tanggal 17 Januari 2019, juga dihadiri Kepala Bagian Kepegawaian DJKN Dwi Wahyudi. Dwi Wahyudi, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah dan KPKNL yang telah mengimplementasikan pengarusutamaan gender.

Selanjutnya dilakukan diskusi mengenai konsep gender dan pengarusutamaan gender, program-program PUG dan arahan-arahan dari Tim PUG Kantor Pusat DJKN mengenai tujuh prasyarat implementasi PUG yaitu, komitmen, Kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data terpilah, alat analisis, dan partisipasi masyarakat.

Dalam Video conference juga dijelaskan mengenai  sasaran PUG di DJKN yaitu terintegrasinya perspektif gender ke dalam internal budaya Kementerian Keuangan, sehingga menghasilkan budaya Lembaga yang peka terhadap isu gender. Kegiatan Video conference sosialisasi PUG juga akan dilaksanakan pada tanggal 22 dan 29 Januari 2019 yang akan diikuti oleh Kantor Wilayah di wilayah Kalimantan dan wilayah Sumatera serta unit vertikal dibawahnya.  (Tim PUG DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini