Jakarta - Tim Pengarusutamaan Gender (PUG) Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar video conference dengan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkup DJKN.
Video conference yang membahas mengenai Surat Edaran Dirjen
Kekayaan Negara nomor SE-5/KN/2018 tanggal 28 September 2018 tersebut
dilaksanakan pada 16-17 Januari 2019, dan diikuti oleh kantor wilayah dan Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa-Tengah
dan DI. Yogyakarta, Bali Nusa Tenggara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Ketua Tim PUG Kantor Pusat DJKN Kusumawardhani, yang juga
menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan DJKN menyampaikan bahwa tujuan
dilaksanakan kegiatan video conference ini adalah dalam rangka upaya penguatan
implementasi pengarusutamaan gender di lingkup DJKN dan agar pegawai DJKN
memiliki pemahaman yang sama mengenai pengarusutamaan gender. “Kami harapkan
kegiatan video conference ini dapat
memberikan panduan kepada Kanwil dan KPKNL dalam penguatan pelaksanaan PUG di
DJKN,” ujar Kusumawardhani.
Bu Dhani, sapaan akrab Kusumawardhani menjelaskan mengenai
surat edaran implementasi PUG yang telah ditetapkan oleh Dirjen Kekayaan Negara yaitu Surat Edaran
Nomor SE-5/KN/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Penguatan Implementasi
Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Surat Edaran penguatan PUG DJKN ini ditetapkan dengan
tujuan menguatkan pemahaman dan mendorong PUG menjadi salah satu perspektif
utama diseluruh bidang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DJKN. Selain itu,
agar PUG dapat dilaksanakan di seluruh unit kerja DJKN secara sistematis,
sinergi, dan berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
Dalam kegiatan video conference tanggal 17 Januari 2019,
juga dihadiri Kepala Bagian Kepegawaian DJKN Dwi Wahyudi. Dwi Wahyudi,
menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah dan KPKNL yang telah
mengimplementasikan pengarusutamaan gender.
Selanjutnya dilakukan diskusi mengenai konsep gender dan
pengarusutamaan gender, program-program PUG dan arahan-arahan dari Tim PUG
Kantor Pusat DJKN mengenai tujuh prasyarat implementasi PUG yaitu, komitmen,
Kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data terpilah, alat analisis, dan partisipasi
masyarakat.
Dalam Video conference juga dijelaskan mengenai sasaran PUG di DJKN yaitu terintegrasinya
perspektif gender ke dalam internal budaya Kementerian Keuangan, sehingga
menghasilkan budaya Lembaga yang peka terhadap isu gender. Kegiatan Video
conference sosialisasi PUG juga akan dilaksanakan pada tanggal 22 dan 29
Januari 2019 yang akan diikuti oleh Kantor Wilayah di wilayah Kalimantan dan
wilayah Sumatera serta unit vertikal dibawahnya. (Tim PUG DJKN)