Workshop Aplikasi Penatausahaan BMN Pada Kanwil X DJKN Surabaya
N/A
Selasa, 29 Juni 2010 pukul 14:40:00 |
675 kali
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Rekonsiliasi BMN di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya, telah dilaksanakan Workshop Aplikasi Penatausahaan BMN. Workshop ini terbagi menjadi dua kegiatan yaitu Klarifikasi dan Validasi Data hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN dengan menggunakan aplikasi penertiban BMN serta simulasi Modul Rekonsiliasi BMN tingkat KPKNL dan Kanwil. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 15 s.d. 18 Juni 2010 yang berlokasi di Aula GKN II Surabaya dengan diikuti para pejabat maupun operator rekonsiliasi BMN KPKNL/Kanwil dilingkungan Kanwil X DJKN Surabaya. Pelatihan aplikasi ini dipandu oleh Tim yang terdiri dari Acep Irawan selaku Kasi Evaluasi Sistem Aplikasi dengan didampingi Aman Zulmas, Irawan Setyo Aji, Meynar Dwi Anggraeny pelaksana Direktorat Hukum dan Informasi DJKN.
Dalam pembukaan workshop, Bapak Rifki Santoso selaku Pj.Kepala Kanwil X DJKN Surabaya “Pada hari ini adalah moment yang sangat penting bagi para peserta pada khususnya untuk menyerap ilmu terutama Aplikasi Penatausahaan BMN, sehingga diharapkan agar jajaran pelaksana pada KPKNL benar-benar memperhatikan sehingga nantinya aplikasi ini dapat berkerja secara maksimal. Hendaknya tiap KPKNL harus menetapkan strategi untuk menghadapi rekonsilisasi ini dengan tinjauan seberapa mampukah aplikasi ini dapat mengakomodir beban tugas yang ada”.
Proses Klarifikasi dan Validasi data BMN melalui beberapa tahapan, yaitu :
1. Melakukan klarifikasi dan validasi data bmn
2. Mengenalkan alat bantu untuk konsolidasi data
3. Melakukan pemutakhiran tabel referensi menggunakan Aplikasi MAIA versi 3
4. Pembentukan database di Kantor Pusat melalui file TRN
Kedepan diharapkan DJKN mempunyai database yang benar-benar akurat baik dari Satgas Penertiban BMN maupun data pada Direktorat Hukum dan Informasi serta diakui oleh Tim yang melakukan Inventarisasi dan Penilaian.
Sementara tahapan kegiatan Persiapan Rekonsiliasi BMN, terdiri dari :
1. Simulasi Aplikasi SAI (SAKPA dan SIMAK)
2. Simulasi Rekonsiliasi Tingkat KPKNL menggunakan Aplikasi BMNKPKNL
3. Simulasi Rekonsiliasi Tingkat Kanwil dengan menggunakan Aplikasi BMNKANWIL
Output yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah :
1. Peserta paham akan Aplikasi SAI
2. Pemantapan dan Trouble Shooting dari Aplikasi Rekonsiliasi Tingkat KPKNL dan Tingkat Kanwil
Direktur Hukum dan Informasi DJKN, Agus Rijanto Sejati dalam pengarahannya menyampaikan ”Pada awal Juni 2010, BPK RI memberikan opini wajar dengan pengecualian terhadap LKPP tahun 2009. DJKN mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari jajaran pelaksana DJKN yang telah melakukan Inventarisasi dan Penilaian. Namun demikian kerja keras ini belumlah usai karena hasil dari Inventarisasi dan Penilaian tersebut harus dapat pertanggungjawabkan dalam rekon yang akan segera dilaksanakan.
Proses pelatihan atau sosialisasi ini harus dilakukan secara terus menerus agar petugas yang akan melakukan rekon benar-benar siap dan handal. Selain itu apabila infrastruktur kurang siap harap dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti untuk menghadapi rekon, tambahnya”.
Berita Terbaru