Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Sosialisasi Rekonsiliasi Data BMN oleh KPKNL Bima

Sosialisasi Rekonsiliasi Data BMN oleh KPKNL Bima

N/A
Kamis, 15 Juli 2010 pukul 17:27:39 |   487 kali

KPKNL Bima pada tanggal 08 Juni 2010 telah melaksanakan sosialisasi PMK Nomor: 102/PMK.05/2010, Perdirjen Kekayaan Negara Nomor: 07/KN/2009 tentang tata cara rekonsiliasi data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Sosialisasi tersebut diadakan di Hotel Mutmainah Bima dan dihadiri oleh 185 orang peserta yaitu operator Simak-BMN dan Operator SAKPA Satker di wilayah kerja KPKNL Bima yang berada di Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu. Perlu diketahui malam sebelum pelaksanaan sosialisasi, di Kota Bima terjadi keributan akibat adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil Pemilukada 2010, sehingga kehadiran para peserta ini juga merupakan suatu prestasi tersendiri bagi KPKNL Bima. 

Acara dimulai pada pukul 09.00 Wita dengan diawali sambutan dari Drs. Abdul Malik ,Kepala KPKNL Bima yang intinya menghimbau  agar para Satker di wilayah kerja KPKNL Bima dapat melaksanakan pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN tepat pada waktunya  sesuai jadwal yang telah ditentukan ( pada Semester I ini pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 01-07 Juli 2010). Selanjutnya acara dibuka oleh Kakanwil XIV DJKN Denpasar yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara). Ketidakhadiran Kakanwil XIV DJKN Denpasar ini mengingat di Denpasar pada saat yang bersamaan juga sedang ada 2(dua) even  penting dari Kantor Pusat DJKN yang harus dihadiri, yaitu Bedah DKPB (Disampaikan oleh Direktur Penilaian) dan Klarifikasi dan Validasi data BMN serta Workshop Aplikasi Penatausahaan BMN (Disampaikan oleh Tim Direktorat HI Kantor Pusat DJKN).

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Tata cara penghapusan BMN oleh Andreas Subagio(Staf Seksi PKN). Moderator sosialisasi ini adalah Abdul Khalim(staf Seksi PKN KPKNL Bima). Pada bagian ini dijelaskan apa saja syarat-syarat BMN dapat dihapuskan, dokumen apa saja yang dilampirkan dan apa manfaat penghapusan BMN bagi pejabat/petugas yang bertanggungjawab menangani BMN pada Satker.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi  sosialisasi Rekonsiliasi BMN sesuai PMK Nomor:102/PMK.05/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara oleh R.B. Sigit Budi Prabowo, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara. Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menegaskan bahwa DJKN sebenarnya tidak ingin memberikan sanksi kepada seluruh Satker atas penyampaian laporan BMN ataupun pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN ini, untuk itu diharapkan agar seluruh Satker dapat melaksanakan rekonsiliasi data BMN dan laporan BMN tepat pada waktunya sesuai ketentuan. Ketepatan waktu rekonsiliasi data BMN dan penyampaian laporan BMN di tingkat Satker ini sangat menentukan validasi dan akurasi data yang akan tersaji dalam LKPP yang akan menentukan apakah BPK akan menaikkan pendapatnya dari status Wajar Dengan Pengecualian(WDP) ke Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) ataukah malah turun menjadi Disclaimer lagi.  

Setelah itu, penyaji berikutnya adalah I Wayan Mertha, Kepala Seksi PA pada KPPN Bima yang menyampaikan materi sosialisasi mengenai DIPA . Dalam kesempatan tersebut dijelaskan apa itu DIPA dan isi halaman dalam DIPA, bagaimana proses terjadinya DIPA, mata anggaran DIPA untuk keperluan apa dan proses pencairan DIPA. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi SAKPA 2010 yang disajikan oleh Rosyid, operator SAKPA pada KPPN Bima. Dalam bagian ini penyaji menyampaikan materi dengan langsung membuka aplikasi SAKPA 2010 dan menerangkan apa saja yang tersaji dalam aplikasi tersebut.

 Penyampaian materi yang terakhir disampaikan oleh Januar Rizki, staf Seksi PKN pada KPKNL Bima yang membawakan materi PMK Nomor: 29 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN. Meskipun pelaksanaan PMK ini masih menunggu petunjuk Kantor Pusat DJKN, namun minimal dapat memberikan gambaran kepada seluruh Satker bahwa nantinya akan ada revisi PMK 97 tentang kodefikasi dan penggolongan BMN dengan jumlah golongan, Bidang dan Kelompok yang lebih lengkap.

  

Setelah acara tanya jawab  pada pukul 16.30 wita acara ditutup oleh Kepala KPKNL Bima. Kepala KPKNL sekali lagi berharap agar seluruh Satker mendukung dari tingkat bawah validasi dan akurasi data yang tersaji dalam LKPP dengan melaksanakan Rekonsiliasi BMN dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Penguna (LBKP) ke KPKNL Bima tepat waktu.(rb report)

Berita Terbaru

Floating Icon