Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Serahkan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa kepada Rektor Universitas Negeri Malang
Neni Puji Artanti
Jum'at, 21 September 2018 pukul 12:55:50   |   464 kali

Malang – Kamis (20/09/2018) bertempat di Ruang Sidang 827, Gedung Graha Rektorat Universitas Negeri Malang, Jalan Semarang  Nomor  5  Malang, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  Jawa Timur,  Etto Sunaryanto atas nama Menteri Keuangan menyerahkan 1 (satu) Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) kepada Universitas Negeri Malang, yang diterima langsung oleh Rektor Universitas Negeri Malang,    Prof. Dr. Ahmad Rofi'uddin, M.Pd. 

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ahmad Rofi'uddin, M.Pd. menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur beserta jajarannya, dengan serah terima asset ini, maka kepastian hukum dalam pengelolaan aset menjadi lebih kuat sehingga menimbulkan rasa aman dalam proses pengelolaan BMN tersebut. Universitas Negeri Malang merupakan area yang memiliki luas lebih dari 47 hektar dan menampung aktivitas 33 (tiga puluh tiga ribu ) civitas akademika sehingga diperlukan pengelolaan aset yang optimal. Demi mewujudkan lingkungan kampus yang nyaman, Universitas Negeri Malang memiliki peraturan yang mewajibkan 40% lahannya dipergunakan sebagai area terbuka hijau sehingga timbul kebijakan bahwa pengembangan bersifat ke atas. Prof. Dr. Ahmad Rofi'uddin, M.Pd. mengungkapkan rasa senangnya atas terjalinnya silaturahmi antara Kanwil DJKN Jawa Timur c.q. KPKNL Malang dan Universitas Negeri Malang dan diharapkan sinergi dari seluruh pihak demi terwujudnya pengelolaan BMN yang baik dan optimal, salah satunya melalui penyerahan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.

Aset yang diserahkan  berupa Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa SMA Laboratorium Universitas Negeri Malang (dh. Asrama SGA Negeri) Luas Tanah 3.021 m2 di Jalan Bromo Nomor 16 (dh. Nomor 14) Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang Propinsi Jawa Timur . Penyerahan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset bekas Milik Asing/Tionghoa dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/KM.6/2017 tentang Penyelesaian Status Kepemilikan Aset Bekas milik Asing/Tionghoa SMA Laboratorium Universitas Negeri Malang (dh. Asrama SGA Negeri) Luas Tanah 3.021 m2 di Jalan Bromo Nomor 16 (dh. Nomor 14) Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang Propinsi Jawa Timur Dengan Cara Pemantapan Status Hukum Menjadi Barang Milik Negara.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Etto Sunaryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan kerjanya selain untuk menyerahkan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa SMA Laboratorium Universitas Negeri Malang  yang sudah dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik  Negara , juga untuk menjaga kerjasama dan sinergi antara Kanwil DJKN Jawa Timur  dengan Universitas Negeri Malang. Etto menyambut baik setiap kerja sama dengan Universitas Negeri Malang dalam kaitannya dengan pengelolaan BMN. “ Terdapat prinsip prinsip pengelolaan BMN yang wajib dipatuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, beberapa di antaranya adalah tentang pinjam pakai, hibah, dan pencatatan BMN. Berharap dengan adanya tindak lanjut berupa penyerahan ABMAT ini, prinsip pengelolaan BMN dapat dilaksanakan dengan lebih tertib”. tegas Etto.

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima ABMA/T antara Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur dan Rektor Universitas Negeri Malang , disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur, Kepala KPKNL Malang, Umbang Winarsa, dan para pejabat di lingkungan Universitas Negeri Malang yaitu Kepala Biro Umum dan Keuangan, para Direktur, dan para Dekan Fakultas. Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan ramah tamah. (Teks/foto : Neni /Umam)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini