Jakarta
- DJKN menyelenggarakan Knowledge Sharing Malaysian Technical
Coorperation Programme (MTCP) 2018 International
Certificate On Property Valuation pada Jumat (10/8) di ruang rapat aula DJKN Lantai 5 Selatan. Kegiatan ini
dihadiri oleh pegawai DJKN pada kantor pusat.
Menjadi narasumber
kegiatan ini adalah Anggriyan Setyono, pelaksana pada Subdirektorat Standar Penilaian
Properti. Ia membagikan pengalaman
serta pengetahuan yang diterima pada saat mengikuti pelatihan tersebut.
Pelatihan yang dilakukan selama 3 minggu di bulan Juli lalu dengan diikuti 30 peserta dari 17
negara termasuk Indonesia. Anggriyan Setyono bersama dengan Dian Fitriasari
(Pelaksana KPKNL Malang) menjadi wakil dari Indonesia dalam pelatihan ini.
Secara
umum Anggriyan mengemukakan
bahwa pelatihan
tersebut memberikan pengetahuan terkait penilaian properti yang ada di
Malaysia. Terdapat beberapa perbedaan dengan pelaksanaan penilaian properti di
Indonesia. Salah satu perbedaan yang menarik terdapat pada penilaian dengan
metode perbandingan data pasar. Perbedaan terdapat pada data pembanding untuk
objek properti dengan metode pendekatan data pasar dalam menilai objek tanah
dan/atau bangunan.
Objek
pembanding harus menggunakan data real transaksi berbeda dengan Indonesia yang
dapat menggunakan data penawaran sebagai objek pembanding. Penilai mudah mendapatkan data transaksi jual
beli maupun sewa objek pembanding. karena di Malaysia setiap transaksi terhadap
objek properti harus melakukan registrasi kepada local
authorities yang akan diinput pada sistem. “Salah satu action plan
yang kemarin kita tawarkan, kita harus segera
koordinasi dengan kementerian atau badan lain misalnya BPS atau BPN karena data kita tuh pisah-pisah” tutur Anggriyan menjawab pertanyaan
peserta terkait hal yang bisa kita ambil dari Malaysia. Adapun untuk kedepannya
cita-cita Direktorat Penilaian adalah menyajikan basis data yang sudah
dilakukan secara bertahap.
Pelatihan
tersebut juga tidak hanya diisi oleh materi tentang penilaian properti, terdapat juga acara di luar
pemberian materi seperti pengenalan budaya-budaya
Malaysia, country report atau pengenalan masing-masing negara oleh para peserta. Pada
kesempatan tersebut Indonesia berhasil mendapatkan penghargaan sebagai The
Best Action Plan. Agenda Action plan sendiri ialah
kegiatan yang mengharuskan peserta memaparkan apa yang akan dilakukan setelah
program pelatihan ini serta hal apa saja yang sudah dilakukan yang dinilai oleh
para panelis.
Anggriyan memaparkan dalam kegiatan tersebut dengan memberikan tiga hal yaitu
basis data, peraturan dan sdm. Salah satu action plan yang
ditawarkan adalah membuat peraturan penilaian yang lebih sederhana. Hal
tersebut tidak luput dari kritikan oleh panelis yang meragukan realisasi
pelaksanaan action plan tersebut. Anggriyan menyatakan dengan
yakin bahwa hal tersebut dapat dilakukan karena bekerja di tempat yang selaras
dengan action plan yang ia kemukakan pada para panelis yaitu
Subdirektorat Standar Penilaian Properti.
Dengan adanya keikutsertaan
pegawai DJKN dalam Malaysian Technical Coorperation Programme (MTCP) 2018
Internatioanl Certificate On Property Valuation diharapkan dapat meningkatkan
kompetensi pegawai-pegawai DJKN terutama dalam bidang penilaian. (Fikri/Arve)