Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirut LMAN Sampaikan Tiga Mandat Menkeu dalam Pengelolaan Aset
Bend Abidin Santosa
Rabu, 04 Juli 2018 pukul 16:43:17   |   1966 kali

Jakarta - Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari menyampaikan tiga mandat yang ditekankan Menteri Keuangan saat dirinya dilantik yakni aset tidak boleh tidur, aset harus dioptimalkan, dan aset jangan dikorupsi. Hal ini ditegaskannya saat menyambangi Kantor Bisnis Indonesia pada Rabu, (4/6), di Jakarta.


"Tiga (pesan-red) ini, kalau saya secara pribadi, menjadi arah untuk menentukan ke mana LMAN harus dikembangkan dan berkontribusi," ujarnya.

Wanita yang akrab di sapa Puspa ini menuturkan LMAN yang baru berusia dua tahun lebih ini akan terus belajar dan meningkatkan layanan, pengelolaan aset dan layanan juga berkontribusi untuk mendorong kinerja LMAN.


Dia menuturkan LMAN pada tahun ini mematok penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada kisaran Rp360 miliar. Jumlah itu jauh lebih tinggi dari raihan PNBP pada 2017 yang menyentuh angka Rp249 miliar. Realisasi pada 2017 itu, klaimnya, jauh di atas target yang dipatok.


Menurutnya, pencapaian LMAN tidak lepas dari dukungan regulator terutama Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) yang terus mendorong dengan peraturan yang dibutuhkan LMAN. Kehadiran regulasi, jelasnya, membuat LMAN bisa bergerak lebih cepat. "Kami sudah belajar dari case pertama, kami sudah mulai paham pengelolaan aset negara seperti apa. Kedua, tentunya khan di awal lebih banyak effort, dan terakhir support dari regulator," jelasnya.

Sebagai informasi, LMAN memiliki tiga fungsi sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Fungsi pertama ialah pengelolaan aset negara dengan cara memaksimalkan aset negara yang tidak digunakan atau mangkrak, sehingga dapat menghasilkan pendapatan bagi kas negara. Kedua, LMAN menjalankan fungsi konsultasi terkait pengelolaan properti Kementerian/Lembaga (K/L). Terakhir. LMAN menjalankan fungsi sebagai pelaksana pengadaan tanah (land bank) dalam rangka mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini