Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Uji Sahih RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah Sebagai Usul Inisiatif DPD RI
Edy Heryanto
Kamis, 07 Juni 2018 pukul 07:14:22   |   1221 kali

Palembang - Pengurusan Piutang Negara merupakan salah satu tugas dan fungsi DJKN yang menarik perhatian kalangan legislatif dalam hal ini Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Acara uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah yang bertempat di Ruang Zainal Abidin Fakultas Hukum Unsri Kampus Bukit Besar Palembang pada Senin, 4 Juni 2018 ini terlaksana atas kerjasama Komite IV DPD RI dengan Universitas Sriwijaya (Unsri)  Palembang.

Sebagaimana diketahui bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merupakan  lembaga negara yang diakui secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional dengan tujuan agar aspirasi daerah mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, salah satu hak anggota Dewan Perwakilan Daerah RI adalah Hak  menyampaikan  usul  dan  pendapat terkait rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR RI.

Acara yang dihadiri Wakil Ketua dan anggota Komite IV DPD RI, Dekan Fakultas Hukum Unsri, Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Para Dosen, Guru besar, Akademisi, Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum dan Civitas Universitas Sriwijaya ini bertujuan untuk menampung masukan terkait RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah yang akan diusulkan sebagai RUU Inisiatif DPD RI kepada DPR RI.

Acara dibuka oleh Dr. Febrian, SH, MS sebagai Dekan Fakultas Hukum Unsri, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan/masukan yang disampaikan oleh Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unsri, dan Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel.

Dalam kesempatan tersebut Thaufik, Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel sebagai wakil dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyampaikan sejarah PUPN, UU 49 Prp tahun 1960 sebagai landasan pengurusan piutang negara, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:77/PUU-IX/2011. “Saya tidak akan menyampaikan substansi RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah ini karena RUU Piutang Negara yang diusung DJKN beberapa tahun lalu merupakan bagian dari Prolegnas 2014-2019 dan sedang digodok di DPR RI. Oleh karena itu DPD RI perlu melakukan sinkronisasi berbagai peraturan“, tegas pria kelahiran Palembang ini.

Acara  yang  berlangsung pada bulan suci ramadhan ini menelurkan masukan-masukan dari dosen-dosen Fakultas Hukum Unsri Palembang baik dari legal drafting, gramatikal penulisan, substansi RUU dan Judul yang awalnya Rancangan Undang-undang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah menjadi “Rancangan Undang-undang Pengelolaan Piutang Negara”.

Penulis : Iwan Victor Leonardo - Editor : Bidang KIHI


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini