Palembang - Pengurusan
Piutang Negara merupakan salah satu tugas dan fungsi DJKN yang menarik
perhatian kalangan legislatif dalam hal ini Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI). Acara uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Pengurusan
Piutang Negara dan Daerah yang bertempat di Ruang Zainal Abidin Fakultas Hukum
Unsri Kampus Bukit Besar Palembang pada Senin, 4 Juni 2018 ini terlaksana atas kerjasama
Komite IV DPD RI dengan Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.
Sebagaimana
diketahui bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
merupakan lembaga negara yang diakui
secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam
pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional dengan tujuan agar aspirasi
daerah mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem
ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, salah satu hak anggota Dewan
Perwakilan Daerah RI adalah Hak menyampaikan usul dan pendapat
terkait rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR RI.
Acara yang
dihadiri Wakil Ketua dan anggota Komite IV DPD RI, Dekan Fakultas Hukum Unsri,
Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Negara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi
Sumatera Selatan, Para Dosen, Guru besar, Akademisi, Mahasiswa Program Doktor Fakultas
Hukum dan Civitas Universitas Sriwijaya ini bertujuan untuk menampung masukan
terkait RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah yang akan diusulkan sebagai
RUU Inisiatif DPD RI kepada DPR RI.
Acara dibuka
oleh Dr. Febrian, SH, MS sebagai Dekan Fakultas Hukum Unsri, kemudian
dilanjutkan dengan tanggapan/masukan yang disampaikan oleh Kepala BPKAD
Provinsi Sumatera Selatan, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unsri, dan Kepala
Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel.
Dalam
kesempatan tersebut Thaufik, Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel sebagai
wakil dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyampaikan sejarah
PUPN, UU 49 Prp tahun 1960 sebagai landasan pengurusan piutang negara, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:77/PUU-IX/2011. “Saya tidak akan menyampaikan
substansi RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah ini karena RUU Piutang
Negara yang diusung DJKN beberapa tahun lalu merupakan bagian dari Prolegnas
2014-2019 dan sedang digodok di DPR RI. Oleh karena itu DPD RI perlu melakukan
sinkronisasi berbagai peraturan“, tegas pria kelahiran Palembang ini.
Acara yang berlangsung pada bulan suci ramadhan ini menelurkan masukan-masukan dari dosen-dosen Fakultas Hukum Unsri Palembang baik dari legal drafting, gramatikal penulisan, substansi RUU dan Judul yang awalnya Rancangan Undang-undang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah menjadi “Rancangan Undang-undang Pengelolaan Piutang Negara”.
Penulis
: Iwan Victor Leonardo - Editor : Bidang KIHI