Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tindak lanjuti Persetujuan DJKN, Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan
Arief Nugroho
Kamis, 17 Mei 2018 pukul 08:46:07   |   647 kali

Banjarmasin -  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kakanwil DJKN Kalselteng) Joko Prihanto, mewakili Kantor Pusat DJKN menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barang kena cukai ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin pada Selasa (15/5) siang, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Anak Agung Gede Murni. Pemusnahan tersebut merupakan tindaklanjut dari persetujuan penghapusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat DJKN atas permintaan dari satuah kerja (satker) dalam hal ini KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin.


Kakanwil DJKN Kalselteng Joko Prihanto mengatakan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan merupakan hasil sinergi dari unit-unit Kementerian Keuangan dan stakeholder, baik dalam pengungkapan kasus maupun tindak lanjutnya yaitu pemusnahan. Stakeholder yang dimaksud yaitu Kantor Pos Indonesia. Barang yang dimusnakan antara lain, rokok 5.028.140 batang dengan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar, minuman berakohol 662 botol senilai Rp64 juta,kiriman pos ilegal 92 paket berupa kosmetik, obat vitalitas dan sex toys . Total harga dari sitaan itu senilai Rp4,1 miliar.

"Sinergi antar unit di Kementerian Keuangan maupun dengan stakeholder harus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga pengungkapan kasus-kasus seperti ini dan yang serupa bisa lebih cepat penanganannya," kata Joko Prihanto.


Pemusnahan eks tegahan barang kena cukai dan kiriman pos ini adalah sebagian dari keseluruhan hasil penindakan selama tahun 2017 sebagai tindak lanjut setelah keluarnya status penetapan barang menjadi Barang Hak Negara untuk tujuan dimusnahkan. Sesuai Pasal 29 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo Undang Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang cukai, barang kena cukai hanya boleh ditawarkan diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan. Ancaman pidananya sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yakni pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 46 kali penindakan dari penindakan barang kena cukai yang sesuai dengan jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) yang telah diterbitkan oleh seksi Penindakan dan Penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa barang kena cukai ilegal tersebut tidak ditemukan pemiliknya, sehingga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara. Selain dari kasus Barang Kena Cukai dan Hasil Tegahan (BKCHT) ilegal terdapat juga satu kasus tindak pidana upaya penyelundupan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) lewat Kantor Pos Indonesia di Banjarbaru yang berhasil digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, perkaranya telah dilimpahkan kepada Polda Kalsel.


Sebagaimana dalam keterangan resmi dari Pejabat KPPBC, pelaku menggunakan modus operandi dengan cara melakukan pengiriman melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang, nama dan alamat fiktif dan juga jenis barang, sehingga pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima barang yang sesungguhnya.  (Teks/Foto : Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini