Bukittinggi - Berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 163/KN/2018 tentang Penunjukan Unit Kerja di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai Calon Unit
Berpredikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2018, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi bersama dengan 12
KPKNL lainnya terpilih untuk mengikuti tantangan meraih predikat Wilayah Bebas
Korupsi (WBK). Sebagai tindak lanjut Kepdirjen Kekayaan Negara di atas, KPKNL
Bukittinggi pada Senin (30/04) mempertemukan para pengguna jasanya dengan Tim
Penilai dari Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau
(Kanwil DJKN RSK).
Pada pertemuan yang
berlangsung di Aula Singgalang KPKNL Bukittinggi ini, Tim Penilai dari Kanwil
DJKN RSK diwakili oleh Eva Resia, pegawai pada Bidang kepatuhan Internal,
Hukum, dan Informasi. Pada sambutannya, Kepala KPKNL Bukittinggi Syukriah HG menegaskan
pihaknya telah melakukan berbagai inovasi dan usaha untuk memberikan pelayanan
terbaik kepada pengguna jasa KPKNL Bukittinggi. “Apabila masih ada kekurangan
dalam pelayanan kami, silahkan segera sampaikan ke saya, baik langsung, maupun
melalui berbagai media aduan yang telah kami siapkan” ujar Ibu dari tiga anak
ini.
Selanjutnya, Eva langsung
mengambil alih acara inti penilaian zona integritas. “Penilaian ini difokuskan
pada pelayanan dan persepsi korupsi. Objek penilaian adalah layanan KPKNL
Bukittinggi selama tahun 2017 dan Januari sampai dengan Bulan Maret 2018”
ujarnya.
Para pengguna jasa yang
hadir pada kegiatan ini meliputi sebagian pengguna barang, pengguna jasa di
seksi lelang yang sebagian besar merupakan dari dunia perbankan, dan penyerah
piutang dari instansi pemerintah. (Teks: Januardo, Foto: Faiz)