Aset TWA Tangkubanparahu Milik Negara
N/A
Senin, 27 September 2010 pukul 09:24:07 |
582 kali
Padalarang (Galamedia, Rabu, 22 September 2010) - Aset yang berada di Taman Wisata Alam (TWA) Tangkubanparahu seluruhnya milik negara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah 18 Tahun 194 pasal 15 tentang Taman Wisata Alam yang menyebutkan, ketika izin pengelolaan sebuah TWA dicabut maka seluruh aset tidak bergerak menjadi aset negara.
Pernyataan itu disampaikan Dirut PT Graha Rani Putra Persada (GRPP), Putra Kaban menanggapi aset milik Perhutani yang ada di TWA Tangkubanparahu, melalui telepon, Selasa (21/9). Menurutnya, aset yang dipersoalkan Perhutani masih tetap milik Kementerian Kehutanan.
"Aturan menyebutkan seperti itu, bukan keinginan PT GRPP. Bahkan dipertegas lagi lewat PP 36 pengganti PP 18 yang isinya sama. Kalau nanti PT GRPP izin pengelolaannya berakhir, tentunya juga tak akan mengambil sedikit pun aset itu. Karena, semua aset tidak bergerak yang berada di TWA menjadi milik negara," ujarnya.
Dalam hal ini menjadi aset Kementerian Kehutanan yang mana Perhutani menjadi bagian di dalamnya. PT GRPP tidak pernah merasa mengambil atau menguasai semua aset tidak bergerak itu. "Sebab, kami tahu hukum dan aturan, bahwa aset yang ada di TWA Tangkubanparahu merupakan aset negara," katanya.
Ditegaskannya, PT GRPP tidak memiliki hubungan hukum dengan Perhutani, tapi langsung dengan Kementerian Kehutanan. Pasalnya, perjanjian kerja sama yang dibangun PT GRPP langsung dengan Kementerian Kehutanan, bukan dengan Perhutani.
"Komunikasi antara PT GRPP dengan petinggi di Kementerian Kehutanan, termasuk Dirut Perhutani sangat baik. Kami sering mengadakan pertemuan, baik di Lembang maupun tempat lainnya. Jadi, hubungan PT GRPP dengan Perhutani selama ini sangat baik, tidak benar bila dikatakan tak baik," ujarnya.
Ditambahkannya, surat dari Perhutani yang ditujukan kepada BKSDA juga sudah dijawab. Isi dari surat jawaban itu berupa penegasan bahwa aset tidak bergerak yang ada di TWA Tangkubanparahu, bukan lagi milik Perhutani, tapi milik negara.
Seperti diberitakan sebelumnya, lahan milik Perhutani di TWA Tangkubanparahu terdiri atas 17 item, di antaranya areal parkir, jalan akses, gedung pertemuan, pos penjagaan, dan fasilitas umum. Dalam waktu dekat, Perhutani akan mengambil lahan tersebut.
Berdasarkan UU Kehutanan No. 41/1999, seluruh hutan lindung harus dikelola Perhutani, tapi SK Menhut tahun 2007 menyerahkan wisata Tangkubanparahu, termasuk hutan lindung 79 hektare ke BKSDA. (B.104)
Sumber:
http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100922060536&idkolom=padalarang
Berita Terbaru