Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur Penilaian Sosialisasikan RUU Penilai bersama MAPPI
Bend Abidin Santosa
Selasa, 17 April 2018 pukul 13:15:12   |   3157 kali

Makassar – Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Meirijal Nur menjadi narasumber dalam talk show terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai dengan tema “Peran Sentral Penilai Dalam Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia” yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Rabu, (11/4) di Hotel The Rinra, Makasar.


Direktur Penilaian menjadi narasumber bersama Sekretaris Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Tinggi Sulselbar Supriyanto, Kepala Bidang Pengembangan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan Ari Wibowo, Ketua Tim KPSPI MAPPI Hamid Yusuf dan Ketua Umum DPN MAPPI Okky Danuza. Acara ini sedianya juga dihadiri oleh Anggota komisi XI DPR RI Amir Uskara namun pada saat pelaksanaan berhalangan hadir dan digantikan oleh Anggota Komisi C DPRD Sulawesi Selatan Usman Lonta.


Dalam acara ini, Meirijal Nur menyampaikan saat ini terdapat dua kelompok besar penilai di Indonesia, yang pertama adalah penilai publik dan yang kedua adalah penilai pemerintah dalam hal ini penilai di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah. Kegiatan pengelolaan aset pemerintah dalam hal ini Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD) tidak dapat dilepaskan dari kegiatan penilaian. “Setiap lini pengelolaan aset pemerintah memerlukan penilaian. Dimulai dari pencatatan aset di LKPP, pengelolaan dan pemanfaatan BMN, serta penghapusbukuan memerlukan penilaian,” ungkapnya.


Meirijal menjelaskan penilaian dilakukan untuk mengetahui nilai wajar dari BMN dan tidak menutup kemungkinan penilai diminta untuk menyajikan analisis kelayakan bisnis atas proposal kerja sama pemanfaatan BMN yang diajukan oleh calon mitra. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar bagi para pihak untuk pengambilan keputusan terkait BMN/BMD. Selain itu, lanjutnya, dalam penentuan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang pelaksanaannya telah diserahkan kepada pemerintah daerah, penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hendaknya  dilakukan olah pihak-pihak yang memahami prinsip penilaian.


Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa hal ini diharapkan dapat meminimalisir biasnya nilai objek pajak yang nantinya menjadi dasar penentuan NJOP. Jika hal ini terjadi, maka dapat mengakibatkan kerugian bagi pemerintah (potensi penerimaan PBB tidak optimal) dan masyarakat (membayar PBB yang terlalu tinggi). Melihat luasnya cakupan penilaian ini maka sudah selayaknya ada pengaturan setingkat undang–undang untuk profesi Penilai. “Dengan adanya payung hukum setingkat undang–undang diharapkan ada perlindungan dan kepastian hukum bagi penilai dan masyarakat serta pemerintah,”ujar Meirijal.


Disamping itu, dengan adanya undang-undang yang di dalamnya mengamanatkan ada sebuah wali data yang akan mengelola seluruh data terkait transaksi properti dan dengan kekuatannya dapat memerintahkan semua pihak terkait untuk mengalirkan data ke satu tempat akan terbentuk basis data properti yang nantinya dapat diakses dan menjadi rujukan bagi semua pihak yang membutuhkan.


“Pemerintah dalam hal ini DJKN telah menginisiasi penyusunan RUU tentang Penilai sejak tahun 2009 dan pada tahun 2018 ini diharapkan RUU tentang Penilai dapat dilakukan pembahasan dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya dapat masuk pada prolegnas DPR RI masa bakti 2019-2024,” jelasnya mengakhiri.


Sebelumnya, Ketua Umum DPN MAPPI Okky Danuza mengawali acara dengan menyampaikan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengenal profesi penilai meskipun secara tidak langsung mereka telah merasakan manfaatnya. Pada awalnya, penilai lebih banyak terlibat dalam kegiatan perbankan khususnya dalam penaksiran barang jaminan. “Seiring dengan perkembangan perekonomian di Indonesia, peran penilai juga semakin berkembang. Jasa penilai diperlukan di pasar modal disamping itu untuk pencatatan aset dalam laporan keuangan perusahaan. Saat ini juga mengharuskan penggunaan fair value,” ujarnya.


Okky menambahkan sejak terbitnya UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum peran penilai semakin sentral, hampir semua kendala dalam pengadaan tanah ada pada pembebasan tanah. “Nah disini peran penilai adalah sebagai pihak yang melakukan penilaian ganti kerugian, Penilai adalah kunci keberhasilan pembangunan infrastruktur,”ujarnya.


Dengan perannya yang sentral tersebut. lanjutnya, belum diimbangi dengan payung hukum yang memadai,  saat ini peraturan yang memayungi hanya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), profesi penilai belum memiliki undang-undang seperti advokat, akuntan publik dan arsitek. Oleh karena itu, sudah sepatutnya profesi penilai dinaungi oleh sebuah UU dengan harapan akan diperoleh kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi penilai dan masyarakat selaku pengguna jasa penilai. Disamping itu, saat ini masih banyak kegiatan penilaian yang dilakukan oleh selain penilai sehingga hasil penilaiannya sulit untuk dipertanggung jawabkan.


Kepala Bidang P2PK Kementerian Keuangan Ari Wibowo mengatakan untuk menjadi seorang penilai, seseorang harus lulus ujian sertifikasi penilai serta  telah memiliki izin untuk berpraktek dari Kementerian Keuangan. Izin ini berlaku di seluruh Indonesia. Selanjutnya, seorang penilai juga diwajibkan mengikuti kode etik dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta perlu memahami peraturan perundangan lain. “P2PK memiliki tugas untuk memastikan seorang penilai dalam memberikan jasanya telah mengikuti koridor hukum dan peraturan yang ada,” ungkapnya. Selanjutnya, Hamid Yusuf menyampaikan beberapa poin terkait Penyusunan Standarisasi Penilaian Indonesia yang dijadikan pedoman bagi Penilai Publik yang bernaung di bawah MAPPI.


Sekretaris TP4D Kejaksaan Tinggi Sulselbar Supriyanto menyampaikan pandangannya dari sisi penegakan hokum. Pembangunan infrastruktur saat ini tidak dapat meninggalkan pengadaan tanah. Tim TP4D banyak menerima permasalahan terutama dari masyarakat yang mempertanyakan perbedaan nilai pembebasan tanahnya. Pembayaran ganti rugi didasarkan pada hasil penilaian dari penilai. “Penilai dijadikan sandaran sedangkan di sisi lain penilai tidak mempunyai sandaran yang kuat, tidak ada UU yang menaunginya, PMK hanya dapat memberikan sanksi administratif bukan sanksi pidana,” ujarnya.


Ia mengatakan dilihat dari aspek hukum, aspek perbandingan hukum antar negara, antar profesi serta aspek fisiologis dan sosiologis sudah selayaknya penilai pun mempunyai payung hukum setingkat Undang-undang. Di beberapa negara seperti AS, Kanada, Singapura dan Malaysia sepertinya telah memiliki UU Penilai, profesi lain seperti akuntan, arsitek, kedokteran pun telah memiliki payung hukum setingkat undang-undang.


“Harapan saya selaku penegak hukum Jangan sampai ada satu objek yang dinilai oleh penilai yang berbeda menghasilkan nilai yang berbeda pula, perlu ada satu payung hukum yang kuat yang menjadi dasar semua pengaturan terkait penilaian dan penilai sehingga memudahkan penegak hukum dalam mengambil rujukan untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh penilai dan menimbulkan kerugian bagi Negara,” pungkas Supriyanto.


Di akhir sesi, Anggota Komisi C DPRD Sulawesi Selatan Usman Lonta menyampaikan untuk tidak berkecil hati jika sampai saat ini Undang-undang Penilai belum ada. Sebagai contoh guru yang sudah ada sejak lama baru memiliki Undang-undang tentang Guru dan Dosen di tahun 2005, begitu juga dengan advokat dan profesi profesi lain pun cukup lama dalam pembentukan undang-undang  profesinya.  Lebih lanjut, dirinya mengatakan untuk mempercepat penyusunan UU dapat melalui jalur DPR atau pemerintah. Untuk DPD, sepertinya tidak dapat melakukan inisiatif terkait UU Penilai karena DPD hanya dapat melakukan inisiatif perundangan terkait permasalahan otonomi daerah.  “Selanjutnya kami mendukung adanya UU Penilai demi kepastian hukum untuk itu MAPPI dan penilai lain perlu mendorong dari luar dengan lebih banyak melakukan sosialisasi dan  audiensi terkait pentingya dibentuk UU tentang Penilai,” ujarnya.


Talk Show ini disiarkan secara langsung oleh Radio Smart FM Makasar-anggota Kompas Gramedia Group serta diliput oleh beberapa media cetak lokal. Selain itu dalam acara ini  dihadiri pula oleh audiens dari beberapa instansi pemerintah seperti dari Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kanwil DJKN Makasar beserta jajarannya serta beberapa perwakilan dari DPD MAPPI seluruh Indonesia. Dalam sesi tanya jawab tampak peserta antusias untuk mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber dan memberikan opininya terkait pentingnya UU tentang Penilai segera disusun. (Edyr-Dit. Penilaian DJKN)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini