Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa
Rachmatarwata mengawal secara intens dan continue revaluasi
Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) selama 2017-2018. Revaluasi BMN telah meningkatkan nilai
aset tetap, yakni dari Rp1,922 triliun di tahun 2016 menjadi Rp3,912 triliun di
tahun 2017.
Isa Rachmatarwata
menyampaikan terdapat hal-hal yang perlu disikapi, diantaranya audit Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 hasilnya baik dan mendapat opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini ditegaskannya saat memberikan arahan dalam
acara monitoring dan evaluasi (monev), pada Senin (16/4) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta
Pusat.
“Adapun masalah antara
DJKN, Menteri Keuangan dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) adalah bagaimana
hasil revaluasi disajikan ke LKPP. BPK mendukung revaluasi BMN dan sampai saat
ini tidak ada yang mempermasalahkan,” ujarnya.
Isa berharap agar
perbedaan penyajian dalam LKPP sudah mencapai kesepahaman antara BPK dan
pemerintah. BPK berpendapat bahwa revaluasi harus tuntas untuk aset yang sama,
termasuk koreksi data. “Esensinya, BPK ingin tetap menyajikan angka historis
dalam LKPP 2017 dan baru menyajikan hasil revaluasi pada LKPP 2018,” ungkapnya.
Dengan monev ini, Dirjen
Kekayaan Negara meminta DJKN harus melakukan perbaikan secara signifikan dan
maksimal khususnya terkait revaluasi BMN ini.
Selain itu, lanjutnya,
untuk jangka panjang di tahun 2018, ada monitoring aktifitas untuk mingguan
khususnya quality control. “Kualitas menjadi hal yang penting.
Kecepatan kuantitas menjadi inheren kepentingan para kepala
kanwil dan kantor pusat akan lebih ke kualitas,” pungkasnya.
Dirjen Kekayaan Negara
secara intens dan berkesinambungan selalu memantau dan melakukan monev
revaluasi BMN ini setiap bulan bahkan dua mingguan, yakni pada 26 Januari 2018, 2 Februari 2018, 15 Februari 2018, 22
Februari 2018, 2 Maret 2018, dan 16 April 2018 ini.
Di tempat yang sama,
Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan memaparkan kesepakatan hasil
audit BPK pada LK/KL dan LKPP, yang intinya bahwa nilai koreksi revaluasi BMN
tidak dimasukkan dalam LKPP 2017 dan akan dimasukkan dalam LKPP 2018. Untuk itu,
dirinya menyarankan kanwil melakukan daily monitoring dan weekly
report untuk mencegah adanya kesalahan. “Kita tahun ini kualitas,
kualitas, kualitas,” ujarnya. (Tim Humas DJKN)