Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen Kekayaan Negara Kawal Monev Revaluasi BMN secara Intens dan Continue
Hendrawan Yudie Susanto
Senin, 16 April 2018 pukul 17:24:34   |   729 kali

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengawal secara intens dan continue revaluasi Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selama 2017-2018. Revaluasi BMN telah meningkatkan nilai aset tetap, yakni dari Rp1,922 triliun di tahun 2016 menjadi Rp3,912 triliun di tahun 2017.

Isa Rachmatarwata menyampaikan terdapat hal-hal yang perlu disikapi, diantaranya audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 hasilnya baik dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini ditegaskannya saat memberikan arahan dalam acara monitoring dan evaluasi (monev), pada Senin (16/4) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta Pusat.

“Adapun masalah antara DJKN, Menteri Keuangan dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) adalah bagaimana hasil revaluasi disajikan ke LKPP. BPK mendukung revaluasi BMN dan sampai saat ini tidak ada yang mempermasalahkan,” ujarnya.

Isa berharap agar perbedaan penyajian dalam LKPP sudah mencapai kesepahaman antara BPK dan pemerintah. BPK berpendapat bahwa revaluasi harus tuntas untuk aset yang sama, termasuk koreksi data. “Esensinya, BPK ingin tetap menyajikan angka historis dalam LKPP 2017 dan baru menyajikan hasil revaluasi pada LKPP 2018,” ungkapnya.

Dengan monev ini, Dirjen Kekayaan Negara meminta DJKN harus melakukan perbaikan secara signifikan dan maksimal khususnya terkait revaluasi BMN ini.

Selain itu, lanjutnya, untuk jangka panjang di tahun 2018, ada monitoring aktifitas untuk mingguan khususnya quality control. “Kualitas menjadi hal yang penting. Kecepatan kuantitas menjadi inheren kepentingan para kepala kanwil dan kantor pusat akan lebih ke kualitas,” pungkasnya.

Dirjen Kekayaan Negara secara intens dan berkesinambungan selalu memantau dan melakukan monev revaluasi BMN ini setiap bulan bahkan dua mingguan, yakni pada 26 Januari 2018, 2 Februari 2018, 15 Februari 2018, 22 Februari 2018, 2 Maret 2018, dan 16 April 2018 ini. 

Di tempat yang sama, Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan memaparkan kesepakatan hasil audit BPK pada LK/KL dan LKPP, yang intinya bahwa nilai koreksi revaluasi BMN tidak dimasukkan dalam LKPP 2017 dan akan dimasukkan dalam LKPP 2018. Untuk itu, dirinya menyarankan kanwil melakukan daily monitoring dan weekly report untuk mencegah adanya kesalahan. “Kita tahun ini kualitas, kualitas, kualitas,” ujarnya. (Tim Humas DJKN

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini