Jakarta
– Pengarusutamaan
Gender Adalah Strategi Pembangunan, Bukan Suatu Program Kegiatan. Hal ini diungkapkan
Kepala Bagian Keuangan Kusumawardhani dalam sharring session pada acara DJKN Muda
Leadership Lab: A Journey to be Limitless
you” yang merupakan kolaborasi antara DJKN Muda dengan limitless Campus
pada Kamis (8/3) di Aula DJKN.
Kusumawardhani selaku focal point Tim PUG Kementerian Keuangan dan Tim PUG DJKN membuka sesi
ini dengan melontarkan pertanyaan kepada para peserta yang hadir. “Apa sih gender itu?” tanya Dhani sapaan Kusumawardhani. Hampir keseluruhan peserta menjawab bahwa gender adalah jenis kelamin. Hal
tersebut tentu langsung dibantah oleh Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat DJKN
ini, Ia menyampaikan bahwa Gender berbeda dengan jenis kelamin karena gender
adalah suatu perbedaan peran dan
tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dibentuk
atau dikonstruksikan
oleh masyarakat dan bersifat dinamis. Ia
juga menyampaikan beragam stereotype terhadap
perempuan dan laki-laki yang berkembang dimasyarakat seperti laki-laki dikenal
lebih rasional, kuat dan tegas sedangkan wanita bersifat emosional, lemah,
sensitif dan pandai merayu.
Dhani menekankan Pengarusutamaan Gender (PUG)
bukanlah suatu program atau kegiatan melainkan suatu strategi pembangunan untuk mencapai suatu keadilan dan kesetaraan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9
Tahun 2000 Tentang PUG Dalam Pembangunan Nasional.
Tujuh prasyarat PUG dalam mengimplementasikan
PUG pertama
adalah komitmen yang tinggi oleh para pimpinan dan seluruh pegawai, kedua
adanya kelembagaan PUG yang bertanggung jawab, ketiga SDM karena sangat
diperlukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait pemerataan pemahaman
terkait PUG ini, keempat anggaran karena rencana tidak akan bisa berjalan tanpa
adanya anggaran, selanjutnya Gender Analisis, keenam adanya data terpilah dan
terakhir adalah tidak terlepasnya dari peran masyarakat. Demikian
Dhani menerangkan.
Selanjutnya
Dhani menjabarkan tujuan dari PUG DJKN adalah memastikan seluruh
kebijakan, program dan kegiatan Kementerian Keuangan
telah adil dan setara bagi perempuan dan laki-laki, juga dirasakan oleh
anak-anak, lansia dan Difabel. Selanjutnya memastikan adanya
keberlanjutan, pelestarian dan pengembangan kualitas penyelenggara PUG di
Kementerian Keuangan dan yang terakhir memastikan bahwa seluruh jajaran
Kementerian Keuangan memahami konsep, prinsip dan strategi PUG dalam
penyelenggaraan pembangunan yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangan
Kementerian Keuangan. (Ivon,Nike &Tim
PUG KP DJKN)