Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PPK Merupakan Penyelamat Anggaran
Paundra Adi Ristiawan
Kamis, 01 Februari 2018 pukul 07:44:44   |   40750 kali

Jakarta – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan bagian dari petugas pengelola anggaran dan keuangan yang berperan penting dalam penyerapan anggaran yang ada di Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA).  “PPK bagi saya adalah penyelamat anggaran,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Dodi Iskandar saat memberikan arahan dalam acara Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Khusus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan DJKN Tahun Anggaran 2018 pada  Rabu, (31/1) di Hotel Novotel, Mangga Dua  Jakarta.


Hal ini, menurut Dodi, karena keputusan yang diambil PPK sangat penting untuk dapat melaksanakan penyerapan anggaran yang ada di DIPA. Penyerapan anggaran tersebut tidak hanya diukur dari jumlah dan frekuensi saja tetapi juga dari sisi kualitasnya juga. Selain PPK yang merupakan bagian dari petugas pengelola keuangan, ada juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),  Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) maupun staf keuangan. “Ini sudah diatur di peraturan. Siapa saja yang menjadi PPK, ia pasti punya sertifikat diklat pengadaan barang dan jasa ataupun sertifikat yang mendukung,” ujarnya.


Sekretaris DJKN menyampaikan bahwa dirinya menyatakan senang dan bangga dengan tagline “Ada DIPA, Ada PPK” yang dicetuskan Bagian Perlengkapan Sekretariat DJKN dalam acara ini. Oleh karena itu, ia berharap agar seluruh PPK DJKN selalu mengupgrade pengetahuan dan terus belajar sehingga yang dipikirkan tidak hanya kerja saja. “Jangan sampai kita hanya kerja terus dan tidak pernah belajar lagi,” ujarnya.


Dodi mengingatkan agar PPK tidak melakukan kesalahan-kesalahan yakni membenarkan kebiasaan-kebiasaan yang salah yang sudah biasa dilakukan. Namun, tugas PPK adalah membenarkan kesalahan-kesalahan yang sudah biasa dilakukan. Selain itu, setiap PPK harus berkomunikasi dengan kantor lain agar keberhasilan di satu tempat menjadi bencmark kantor lain.


Ia juga menyampaikan arahan Menteri Keuangan terkait self blocking di Kemenkeu. Sebelum DIPA 2018 disetujui, lanjutnya, Menkeu meminta seluruh instansi di bawah Kemenkeu baik di pusat maupun di derah melakukan self blocking meskipun tidak diminta. Hal ini karena Menkeu akan membawa kebijakan ini ke sidang kabinet sehingga hal ini dapat ditiru oleh Kementerian/Lembaga (K/L) yang lain. “Ini lho Kemenkeu sudah lakukan self blocking tanpa diminta. Ini dilakukan supaya K/L melakukan hal yang sama,” ujarnya menirukan perkataan Menkeu.


Kebijakan Menkeu ini harus dilakukan karena setiap tahun Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) melakukan spending review anggaran K/L yang masih banyak menganggarkan hal yang kurang perlu. “Satu intinya yakni lakukan efiseinsi. Bu Menteri selalu minta efisensi disetiap arahannya. Kita harus beri contoh penganggaran yang efisien. Salah satunya adalah belanja modal yang ditentukan dengan jumlah pagu. Ini merupakan kewenangan PPK,” tuturnya. Terkait hal ini, yang harus dilakukan PPK adalah selalu mendetailkan dokumen pengadaan dan PPK harus meyakinkan bahwa komitmen yag dibuat sesuai aturan dan ketentuan.


Terkait anggaran revaluasi BMN, tahun 2017 lalu anggaran revaluasi menyisakan anggaran yang banyak. Namun, karena Indikator Kinerja Utama (IKU) revaluasi BMN hijau karena outputnya di atas 100% maka kategorinya adalah efisiensi. Tahun ini kualitas penyerapan anggaran hijau. “Ini tugas kita dan tanggung jawab kita semua. Peran bapak dan ibu sangat menentukan itu semua. upgrade selalu komunikasi agar tidak beku,” urainya.


Terakhir, Dodi berpesan beberapa hal agar disampaikan kepada seluruh KPA antara lain, mengefektifkan penggunaan anggaran dalam mendukung pelaksanaan operasional kantor, melakukan mitigasi resiko baik pribadi maupun organisasi terhadap terjadinya fraud, dan melakukan pengadaan barang/jasa pemeliharaan gedung kantor serta mempertahankan keadaan kantor agar selalu bersih dan rapi dan teratur. Ia juga menyampaikan tahun 2018 penilai internal DJKN akan menilai seluruh KPKNL sebagai kantor Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dari seluruh kantor, akan diambil lima KPKNLyang akan dimajukan ke Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Ini tidak hanya tugas Sekretariat karena yg dinilai adalah pelayanan. Ini harus kita sukseskan bersama,” pungkas Dodi mengakhiri arahan.


Sebelumnya, Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat DJKN Ridho Wahyono menyampaikan kegiatan bimbingan teknis ini merupakan event tahunan yang sudah memasuki tahun kelima dengan mengambil tema peningkatan produktifitas dan integritas PPK. Bimtek ini, lanjutnya, akan menghadirkan narasumber dari Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal Sekretariat DJKN, Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Saya harapkan PPK selalu siap meningkatkan produktifitas untuk mengeksekusi anggaran belanja modal secara cepat bukan merevisi apalagi sampai akhir tahun. Bapak ibu harus bangga menjadi PPK karena PPK selalu menjadi bagian penting dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditulis acara masih berlangsung. Bimtek ini rencananya akan berlangsung pada 31 Januari  hingga 2 Februari 2018 dengan menghadirkan narasumber yang berkempeten di bidangnya. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan acara Apresiasi kepada PPK terbaik yaitu: Khanifudin (renovasi gedung KPKNL Tarakan), PPK Kantor Pusat DJKN Krisdianto (Renovasi Gedung Thabrani), Dwinanto (Renovasi Rumah Dinas KPKNL Pangkal Pinang), Danny Kuryanto (Rumah Dinas KPKNL Yogyakarta), Budi Nurfianto (Rumah Dinas Kanwil DJKN Banten), Tri Wahyudi (Rumah Dinas KPKNL Palu), Sumarno (Pemasangan Batu Miring Pemadatan Lahan Rumah Dinas KPKNL Batam), dan Edi Muwasih (Fasilitas Perkantortan Kanwil DJKN Kalselteng). (Tim Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini