Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tingkatkan Kesepahaman, Direktur Lelang Undang Organisasi Kurator Perseorangan di Indonesia
Hendrawan Yudie Susanto
Kamis, 01 Februari 2018 pukul 01:42:53   |   684 kali

Jakarta - Direktorat Lelang DJKN menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (30/1/2018) bersama seluruh organisasi kurator perseorangan di Indonesia, yaitu: AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), IKAPI (Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia), dan HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia) yg masing-masing diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari ketiga organisasi kurator tersebut.

FGD yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Direktorat Lelang, Gedung DJKN lantai 12 Selatan ini, juga dihadiri Kepala Subdit Bankum dan perwakilan dari Subdit PP Direktorat Hukum dan Humas DJKN.

Direktur Lelang DJKN, Lukman Effendi mengungkapkan bahwa realisasi pokok lelang dari pelaksanaan lelang harta pailit meningkat dari tahun 2016, yakni sebesar Rp514 M menjadi Rp1,1 T pada tahun 2017. Kendati demikian pada praktiknya kadang kala terjadi ketidaksepahaman antara kurator dan Pejabat Lelang Kelas I/KPKNL pelaksana lelang.

“Diharapkan agar FGD ini dapat meningkatkan kesepahaman bahwa lelang adalah milik kita, sehingga lelang harta pailit oleh kurator di masa yg akan datang akan lebih optimal,” ujar Lukman. “Kami tidak mengharapkan bahwa lelang yang dimohonkan oleh kurator hanya sebagai mekanisme pemenuhan prosedur formal untuk selanjutnya dilaksanakan penjualan secara dibawah tangan oleh kurator. Hal ini mengakibatkan rendahnya trust dan kesepahaman dari Pejabat Lelang kelas l/KPKNL di daerah,” tegas Lukman. Lebih lanjut Lukman mengatakan bahwa lelang harus menjadi solusi, transparan, dan optimal.

Sekjen AKPI,  Imran Nating menyambut baik pelaksanaan FGD yang diinisiasi Direktorat Lelang DJKN dan dihadiri seluruh organisasi kurator perseorangan. Terkait dengan praktik pelaksanaan lelang harta pailit, Imran sependapat bahwa masih terdapat ketidaksepahaman dalam beberapa hal. Current issue yg sedang hangat adalah pelaksanaan lelang eksekusi HT pada KPKNL Denpasar yg terhambat oleh adanya produk penetapan dari Hakim Pengawas.

Imran menegaskan sikap asosiasi bahwa kewenangan Hakim Pengawas dalam proses pemberesan harta pailit adalah tidak melaksanakan kekuasaan kehakiman melainkan hanya mengawasi jalannya pelaksanaan pemberesan oleh kurator, satu-satunya tindakan Hakim Pengawas yg dapat memerintahkan pihak III adalah memerintahkan pencoretan sita. Kreditor separatis mempunyai hak mutlak untuk melaksanakan hak-haknya dalam rentang waktu 2 bulan sejak dimulainya keadaan insolvensi.

Sementara itu, Sekjen IKAPI dan Sekjen HKPI pun senada dengan sikap AKPI bahkan secara tegas akan melakukan langkah-langkah pembinaan kepada anggotanya apabila dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dg ketentuan UU Nomor 37 thn 2004 tentang kepalitan dan PKPU.

Kepala Seksi Bina Lelang IB, Diki Zenal Abidin menekankan adanya singgungan pemberesan harta pailit dengan: 1) hak kreditor separatis; 2) hak tenaga kerja; dan 3) hak Negara dalam bentuk piutang Pajak. “Pada praktiknya pemeringkatan hak mendahului ketiga kreditor tersebut seringkali mengakibatkan kekhawatiran hukum bagi Pejabat Lelang Kelas l/KPKNL,” ujar Diki. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa saat ini skema penyampaian informasi kepailitan, PKPU, dan/atau perdamaian hanyalah melalui Berita Negara dan Surat Kabar Harian yang pada praktiknya informasi tersebut tidak menjamin ter-update nya informasi bagi Pejabat Lelang Kelas l/KPKNL.

Hal ini memerlukan pemikiran agar diciptakan saluran informasi yg efektif, setidaknya bagi KPKNL setempat dimana harta pailit berada. “Dibalik segala kekurangan yg ada dari UU 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, juknis lelang telah memberikan relaksasi norma utk dokumen persyaratan lelang, diantaranya tentang penetapan masa insolvensi dari hakim pengawas dapat digantikan oleh produk hukum lain yang menyebutkan dimulainya masa insolvensi. Hal tersebut semestinya diikuti dengan harapan agar tidak terjadi lagi praktik hit and run oleh kurator,” tambah Diki.

Selanjutnya, Kepala Subdit Bina Lelang III, Nunung Eko Laksito menambahkan bahwa pada praktiknya ditemukan adanya permohonan lelang yang dilampiri dengan dokumen persyaratan lelang berupa daftar boedel pailit yang didalamnya terdapat boedel yang tidak tercantum atas nama debitor pailit, hal tersebut tentunya menyebabkan kekhawatiran juga bagi Pejabat Lelang Kelas I/KPKNL.

Martin Ginting, Sekjen HKPI memandang bahwa tindakan hit and run seringkali terjadi akibat keengganan pembeli untuk membeli melalui lelang, namun ia pun sependapat bahwa semua kurator lebih memilih forum lelang sebagai media penjualan harta pailit, karena lelang memberikan perlindungan bagi kurator. Sekjen AKPI dan Sekjen IKAPI pun sependapat bahwa ke depan di harapkan tindakan hit and run tidak terjadi lagi.

Terkait media informasi, menurut Sekjen AKPl, hal tersebut sebenarnya sudah dinisiasi oleh Kemenkum HAM dengan adanya konsep penayangan pada media internet setiap perkembangan penanganan proses kepailitan pada setiap tingkatan, namun hal tersebut belum dapat terealisasi secara nyata karena implementasinya perlu political will dari kemenkum HAM.

FGD ini di akhiri dengan beberapa kesepakatan, antara lain: 1) pihak organisasi kurator membuka seluas-luasnya pemberian informasi dari Dit Lelang, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan akan ditindaklanjuti dengan mencermati informasi tersebut melalui Dewan Kehormatan ketiga organisasi; 2) Sebaliknya, Direktorat Lelang pun mempersilakan organisasi kurator untuk memberikan informasi, saran, dan kritik terkait dengan pelayanan yg diberikan oleh Pejabat Lelang Kelas l/KPKNL; 3) Organisasi kurator akan senantiasa melakukan pembinaan kepada anggotanya untuk tidak melakukan hit and run; 4. Penambahan sarana informasi terkait kepailitan diharapkan segera terwujud dengan pola penayangan setiap tahapan kepailitan melalui media daring. (Dk/Dd Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini